PERWAKILAN TOKOH MAYARAKAT DESA PASIR PERTANYAKAN PROGRES STATUS KADES DESA PASIR 

PERWAKILAN TOKOH MAYARAKAT DESA PASIR PERTANYAKAN PROGRES STATUS KADES DESA PASIR

Media Humas Polri|| Kalbar

Bacaan Lainnya

Perwakilan Tokoh Mayarakat Desa Pasir Yang dijuluki Tim 9 mendatangi Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, Selasa, 2 Juli 2024,

Kedatangan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pasir tersebut mempertanyakan

Progres Kasus Korupsi Desa Pasir Tahun Anggaran 2019 yang diduga Kades (ABDUL HAMID) sudah ditetapkan tersangka

oleh Tim Tipikor Polres Mempawah, bardasarkan SP2HP yang diterima pada Tanggal 20 Mei 2024 oleh Ketua Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pasir EDDY IRIANSYAH

kedatangan Perwakilan Tokoh masyarakat tersebut diterima oleh Kabid Pemdes BENNIDIKTUS diruang kerjanya.

 

Berdasarkan pantauan masyarakat Desa Pasir Kades Pasir (ABDUL HAMID) tersbut belun diberhentikan

sementara oleh Instansi terkait, sedangkan berdasarkan Perbub Pasal 10 huruf C Kades dapat diberhentikan

sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Koropsi, Makar, atau Tindak Pidana terhadap keamanan Negara.

Kami berharap sebagai Wakil dari Tokoh masyarakat kepada semua pihak yang menangani Kasus tersebut

untuk dapat diselesaikan dengan segera, karna Kasus tersebut sudah bertahun – tahun ditunggu oleh masyarakatDesa Pasir yang ingin memperbaiki Desanya supaya bantuan yang diberikan Pemerintah dapat dipergunakan

dan tepat guna adil transparan dirasakan oleh masyarakat Desa Pasir tersebut menanggapi keluhan Perwakilan Tokoh masyarakat tersebut Kabid Pemdes BENNIDITUS mengutarakan

keterlambatan Progres Kasus tersebut karna surat baru diterima Senin sore Tanggal 1 Juli 2024 akan ditindak lanjuti dengan segera.(AIDI MATSYAH)

Pos terkait