PERWAKILAN TOKOH MAYARAKAT DESA PASIR PERTANYAKAN PROGRES STATUS KADES DESA PASIR
Media Humas Polri|| Kalbar
Perwakilan Tokoh Mayarakat Desa Pasir Yang dijuluki Tim 9 mendatangi Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, Selasa, 2 Juli 2024,
Kedatangan Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pasir tersebut mempertanyakan
Progres Kasus Korupsi Desa Pasir Tahun Anggaran 2019 yang diduga Kades (ABDUL HAMID) sudah ditetapkan tersangka
oleh Tim Tipikor Polres Mempawah, bardasarkan SP2HP yang diterima pada Tanggal 20 Mei 2024 oleh Ketua Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pasir EDDY IRIANSYAH
kedatangan Perwakilan Tokoh masyarakat tersebut diterima oleh Kabid Pemdes BENNIDIKTUS diruang kerjanya.
Berdasarkan pantauan masyarakat Desa Pasir Kades Pasir (ABDUL HAMID) tersbut belun diberhentikan
sementara oleh Instansi terkait, sedangkan berdasarkan Perbub Pasal 10 huruf C Kades dapat diberhentikan
sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Koropsi, Makar, atau Tindak Pidana terhadap keamanan Negara.
Kami berharap sebagai Wakil dari Tokoh masyarakat kepada semua pihak yang menangani Kasus tersebut
untuk dapat diselesaikan dengan segera, karna Kasus tersebut sudah bertahun – tahun ditunggu oleh masyarakatDesa Pasir yang ingin memperbaiki Desanya supaya bantuan yang diberikan Pemerintah dapat dipergunakan
dan tepat guna adil transparan dirasakan oleh masyarakat Desa Pasir tersebut menanggapi keluhan Perwakilan Tokoh masyarakat tersebut Kabid Pemdes BENNIDITUS mengutarakan
keterlambatan Progres Kasus tersebut karna surat baru diterima Senin sore Tanggal 1 Juli 2024 akan ditindak lanjuti dengan segera.(AIDI MATSYAH)