Pesta Demokrasi Pilkades Di Kabupaten Bantaeng Di Duga Ada Kecurangan Di Desa Rappoa
Media Humas Polri.Com.Bantaeng SulSel.Pesta demokrasi pilkades di kab.bantaeng yang Berlangsungkan pada tanggal 27 oktober 2021,dan di antara beberapa desa yang melangsungkan pilkades ada salah Satu desa yang Ada Di Kecamatan Pajjukukang kab.bantaeng,adalah Desa rappoa,menurut pendukung nomor urut satu (fajrul),Diduga ada unsur kecurangan dalan pelaksanaan pilkades pada tanggal 27 oktober 2021.
Sehingga para pendukung calon kades nomor urut 1 (fajrul) beramai-rami mendatangi kantor Bupati Bantaeng.20/11/2021.untuk meminta keadialan agar peti suara segerah di buka karna sudah ada rekomedasi dari Komisi A DPR Kab.Bantaeng.menurut para pendukung nomor urut 1 yakni saudara (fajrul) dalam tahapan demi tahapan pilkades yg di langsungkan pada tgl 27 oktober 2021 itu tidak berpihak kepada masyarakat banyak desa rappoa dan justru menguntungkan calon petahanan(oppo’na).
karna para pendukung nomor urut satu yakni saudara (fajrul) menggap adanya ketidak netralan BPD dan Perangkat desa Rappoa dalam pilkades tersebut,menurut jendral lapangan yakni saudara Misbahuddin Condeng,dalam orasinya mengatakan bahwa dalam pilkades yang kami tahu melanggar surat edaran bupati bantaeng tentang Netralisasi ASN dan seluruh perangkat Desa perangkat desa yang ada di Kab.Bantaeng.
Hingga keberpihakan panita pilkades yang meminta KTP dan Kartu Panggilan yang jelas-jelas tidak di atur dalam regulasi,dan kecurangan lainnya menurut jendral lapangan yakni larangan membawa Hp dan dokumentasi,sampai saksi di minta bertanda tangan oleh panitia sebelum rekap suara selesai.
Sehingga para massa pendukung nomor urut 1 yakni saudara (fajrul) membawa 3 tuntutan agar segera di penuhi oleh Bupati Bantaeng di antaranya yaitu:
1.meminta kepada bupati bantaeng agar segera keluar menemui massa aksi dan memerintahkan audit suara E-VOTING agar rakyat mendapatkan perlakuan yang sama dan membuktikan bahwa E-VOTING ini jujur atau curang.
2.Meminta kepada bupati Bantaeng agar memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,terhadap seluruh perangkat desa rappoa,panitia pilkades dan BPD.
3.apabila tuntutan kami tidak di penuhi oleh bupati Bantaeng maka kami akan duduki kantor bupati bantaeng sampai tuntutan kami dipenuhi.ungkap Misbahuddin.
(Bram/Rahman)
EDITOR: MUKHTAR.