Peternak Kaki Empat di Desa Spantan Jaya Tidak Mematuhi Himbauan Satpol PP/Perda Pali

Peternak Kaki Empat di Desa Spantan Jaya Tidak Mematuhi Himbauan Satpol PP/Perda Pali

Media Humas Polri|| Pali

Bacaan Lainnya

Masih banyaknya para peternak yang meliarkan peliharaan mereka berupa hewan kaki empat di tengah pemukiman, banyak masyarakat mengeluh mengalami kerugian.

Tindakan Satpol PP yang pernah di himbaukan yakni, berupa himbauan kepada setiap desa supaya mensosialisasikan kepada warganya, terkait larangan meliarkan hewan ternak kaki empat.

Yang mana pernah disampaikan Harun,S.H.,M.H., Plt Kepala Satpol PP PALI, larangan membebas liarkan ternak kaki empat sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yakni Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

Oleh karenanya, tambah Harun. Hal ini harus secara intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar patuh pada aturan tersebut. Sehingga tak ada lagi ternak yang berkeliaran di tempat umum.

“Ternak yang berkeliaran tersebut jelas sangat mengganggu ketertiban, merusak keindahan dan kebersihan, serta dapat mengancam keselamatan para pengendara, jika mereka berada di jalan,” cetus Harun, di kantornya, Selasa (29/11/2022).

Hanya saja menurutnya, Perbup 28 tahun 2018, tidak ada ancaman sanksi, Jadi sifatnya hanya menghimbau saja. Oleh karena itu, ia mempersilahkan saja jika setiap desa mau membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai aturan turunan mengenai ternak kaki empat ini.

“Di Perdes, silahkan jika mau disepakati sanksinya. Ternak bisa ditangkap dan didenda jika ada yang melanggar. Atau disita untuk desa,” sarannya.

Pihaknya sendiri, tukas Harun, masih menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang bisa jadi soal ternak tersebut menjadi salah satu point yang diatur di sana.

“Oleh karenanya, saat ini kita sudah di atur dalam peraturan Perda maka setiap masyarakat yang membiyarkan hewan ternak berkaki empat di liyarkan dan membuat kerugian bagi masyarakat maka akan di kenakan sanksi bagi pemilik hewan ternak .

Hal yang berbeda yang terjadi di Desa Spantan Jaya yang mana hewan ternak berkeliaran di permukiman warga yang diDuga milik bapak Akoni itu baik malam hari maupun siang hari berkeliaran di permukiman warga, memakan tanaman warga dan juga menganggu aktivitas kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan umum lintas pendopo.

Yang mana kami dari masyarakat pernah menghubungi pihak Kepala Desa Hamsori. “ini akan kami kasi teguran jika tidak ada tindakan atau masih saja hewan ternak berkaki empat milik Akoni berkeliaran, maka kita akan berkerjasama mencari jalan yang terbaik.” Ungkap Hamsori .

Maka dari penyampaian Website berita ini kami harap kepada Satpol-PP kabupaten PALI akan mengadakan evaluasi ke lapangan untuk di berikan tindakan tegas yang mana sudah di atur peraturan Perda kabupaten PALI.(Putri Febrianti.Amd.Kep)

Pos terkait