PETI BOLTIM DESA LANUT 16 HEKTARE MILIK DARI LUKAS ALIAS DEDEN SUHENDAR DI DUGA DI LINDUNGI**
Media Humas polri – Peti Tanpa Ijin dan disertai perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh para penjaga Peti pertambangan tanpa ijin milik dari Mr,Lukas (Deden Suhendar) kepada awak media MHP,dan sesama sahabat media dari Bhayangkaranews.my.id. Kamis ( 01/12/2022 ).
Hari ini telah terjadi penambangan tanpa ijin yang di lakukan oleh Mr,Nirwan-mr Feki, -mr Apri di wilayah tanah 16 hektare milik dari pada Lukas,alias Deden Suhendar,yang di Duga tanah ini masih dalam proses hukum yang berjalan namun telah dilakukan penambangan tanpa ijin (peti ilegal) yang sesuai data yang ada di lapangan.
Lokasi ini beroperasi di wilayah koperasi nomontang yang ada di desa lanut Boltim dan menurut informasi dari salah satu warga,Mr,j,bahwa lokasi 16 hektare milik lukas, tidak mempunyai ijin ( tidak mendapatkan ijin )dari pihak koperasi karena di duga masih dalam proses hukum berjalan,
Heran nya lagi kenapa lokasi peti ini bisa beroperasi di wilayahnya koperasi nomontang yang mempunyai hak menerbitkan ijin bagi para pelaku usaha ,kok bisa seenaknya main di langgar dan tidak di hargai,usut punya usut ternyata lokasi milik lukas tersebut telah di kuasakan dan di jaga oleh Mr,Apri dan di Danai oleh bos bos besar yang berkolaborasi bekerjasama dalam perusakan dan pertambangan tanpa ijin di tanah 16 hektare yang ada di desa lanut.
Kirannya bapak presiden dan bapak jendral polri bersama jendral TNI dapat menindak para pelaku yang di duga mengatas namakan para petinggi yang ada karena sudah meresahkan masyarakat dengan bentuk gerakan gerakan seperti mafia yang pada saat awak media melakukan investigasi di jemput dengan makian dan perbuatan yg tidak menyenangkan.,Tutur,JEFRI .W
Team,MHP