Peti Eskan Laporan Dugaan Korupsi,Ketua Komisi Kejaksaan RI Bungkam
SIMALUNGUN – Mediahumaspolri.com
Kejari Simalungun Peti Es kan’Laporan Dugaan Korupsi,Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak Bungkam
RE Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari) diduga dengan sengaja ‘membungkam’ (Peti es kan) laporan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Habonaron Do Bona.
Dugaan pembungkaman laporan korupsi tersebut dapat dibuktikan dari sekian jumlah laporan yang masuk dan berapa banyak yang diproses hingga menemukan hasil akhir maupun penetapan tersangka.
Mirisnya lagi setiap pejabat Kejari Simalungun hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ketika dikonfirmasi oleh awak media terkesan tertutup dan enggan memberikan komentar.
Sikap pihak Kejari Simalungun yang tidak terbuka akan informasi Publik sangat disesalkan oleh warga Simalungun, bahkan tidak sedikit yang mencibir “Harusnya mereka orang hukum lebih mengetahui bahwa ada Undang Undang keterbukaan informasi Publik dan semestinya mereka yang memberikan contoh baik,” ujar beberapa warga yang merasa tidak puas akan kinerja Kejari Simalungun.
Tidak sampai disitu, minimnya prestasi Kejari Simalungun dalam menangani laporan dugaan korupsi bahkan melahirkan dugaan bahwa pihak Kejari Simalungun menjadi bekap/beking dari birokrasi maupun rekanan atau pihak terlapor sehingga laporan dugaan korupsi tersebut pun menjadi tumpukan berkas yang tidak menemukan hasil akhir.
Salah satu contoh laporan yang diduga dengan sengaja dipeti es kan oleh pihak Kejaksaan dan hingga kini tidak berkenan memberikan tanggapan terkait proses penanganan yang telah dilakukan adalah laporan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara (Sumut)
SAMPAI telah memberikan laporan dugaan korupsi pengadaaan Bibit Pohon atas program Ketahanan Pangan kabupaten Simalungun pada bulan Juni lalu ke Kejatisu Medan.
Namun laporan dugaan korupsi yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori dan pihak rekanan (penyedia bibit) serta seluruh Kepala Desa (Pangulu) yang menggunakan Dana Desa dalam pembiayaan pengadaan bibit tersebut seakan mengambang dan terkesan ditutupi.
Laporan SAMPAI tersebut terhitung tanggal 1 Juli 2022 telah diteruskan oleh Kejatisu ke Kejari Simalungun, namun hingga saat ini setiap dikonfirmasi tidak satupun pihak penegak hukum di tanah habonaron do bona tersebut memberikan keterangan.
Bobbi Sandri selaku Kajari dan Osor Olodaiv Siagian Kasi Intel Kejari serta Kasi Pidsus Kanan Lubis bagaikan ‘bersekongkol’ tidak memberikan tanggapan atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Simalungun.
Dr.Barita LH Simanjuntak,SH,MH,CFrA selaku Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia saat dicoba dikonfirmasi oleh kru media ini melalui pesan whatsap (WA) pada Selasa (8/11) juga belum memberikan tanggapan atas kinerja Kejari Simalungun, meskipun telah tampak terbaca.(TG)