Petugas Lapas Pemuda Madiun berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 666,08 Gram

Petugas Lapas Pemuda Madiun berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 666,08 Gram*

Kota Madiun | mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Komitmen dalam pemberantasan Narkoba, Petugas Lapas Pemuda Madiun gagalkan penyulundupan Narkoba Jenis sabu seberat 666,08 gram oleh dua orang yang mengaku mengantar paket , Namun tidak di akui akan di tujukan kepada  siapa.

Pengagalan tersebut menjadi bukti pelaksanaan pengamanan di area Lapas Pemuda Madiun yang sesuai dengan  3 Kunci Pemasyarakatan + 1 Back to Basic. Dan merupakan bentuk keteguhan komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di kedalam Lapas.

Dikutip dari siaran pers yang dilakukan Zaeroji selaku Kanwil Kumham Jatim pada Rabu(15/6/2022), bahwa penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut terjadi di halaman Lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan pada Senin (13/6) siang sekitar pukul 13.05 WIB.

Awalnya, dua orang berinisial MF (21) dan AP (24) mengendarai mobil dengan nopol W 1897 AB berhenti di Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Lapas untuk diperiksa. Keduanya mengaku akan mengantar barang paketan, tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.

“Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” tutur Zaeroji.

Terdapat gelagat mencurigakan dari keduanya,  petugas pun berinisiatif memeriksa barang bawaannya tersebut yang akhirnya di ketahui terdapat barang haram yang disembunyikan di bawah kursi penumpang di dalam kendaraan.

Seketika, petugas Pria asal solo jawa tengah itu langsung mengamankan keduanya. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota.
Mendengar laporan tersebut, Kasat Narkoba Aris Harianto mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut  di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram,” ujarnya Zaeroji sembari menyebut, selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gr, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Di benarkan kejadian tersebut oleh, Kepala lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya. Dan rilisan pers dari Kanwil Jatim berdasarkan Laporan Atensi yang dikirim untuk Kakanwil Kemenkumham Jatim.

“Saat ini kan sudah kami serahkan ke Polres Madiun Kota dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Madiun Kota. Terkait dengan pers conference kita akan menunggu dulu dari pihak kepolisan dulu agar selesai proses penyidikan agar nanti akan diundang untuk pers conference,” Pungkas Ardian Christiawan singkat.

Editor : Joko Susilo
Kontributor : Suryadi

Pos terkait