Mediahumaspolri.com // Kampar,Riau
Perkara Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan Profesi wartawan yang terjadi di wilayah Kec. Tapung hulu, Kab. Kampar yang dilaporkan si korban berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022, dengan korban / saksi Pelapor March Guspati Ziduhu.GH yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022. bertempat disebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar.
Pengacara Senior Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H. Sebagai Penasihat Hukum korban memberi Apresiasi kepada Kapolres Kampar karena “terhadap perkara tersebut sudah ada titik terang, dengan adanya Surat dari POLRES KAMPAR kepada Pelapor, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1154/V/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 2 Mei 2023 menyampaikan POLRES KAMPAR sudah menerbitkan Surat Perintah bahwa terhadap Tersangka Doni Saputra dan Rikson Samosir, upaya paksa terhadap pelaku dilakukan karena kedua Tersangka sudah 2 kali dipanggil tidak kooperatif/tidak hadir dan kedua Tersangka hingga kini masih bebas berkeliaran di daerah Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar”.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, pada hari Jumat, (16/9/22), sekira pukul 08.30 pernah mengatakan kepada para wartawan “dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut.
Pengacara Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H. menyampaikan terhadap perkara ini sudah Gelar Perkara baik di Mapolres Kampar maupun di Polda Riau yaitu bertempat di Lantai IV ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib. (Mg)