Kampar // Mediahumaspolri.com
Kasus Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan Profesi wartawan yang terjadi diwilayah kec Tapung hulu, Kab Kampar yang dilaporkan si korban sampai sekarang jalan ditempat dan belum ada kepastian hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/69/V/2022/SPK/ Polsek Tapung Hulu/ Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022, dengan korban / saksi Pelapor March Guspati Ziduhu.GH tentang perkara dugaan Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 bertempat disebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar.
Pengacara Kondang Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H. Sebagai Penasihat Hukum korban minta pihak Polres Kampar bersikap tegas, mohon sgera tangkap pelaku yang menurut info hingga kini masih bebas berkeliaran didaerah Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar sebab sudah setahun lebih laporan yang dilimpahkan dari Polsek Tapung Hulu dan Polda Riau ke polres Kampar atas kasus tersebut namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, pada hari Jumat, (16/9/22), sekira pukul 08.30 pernah mengatakan kepada para wartawan “dalam waktu dekat ini akan segera memproses laporan wartawan tersebut” Namun hingga kini masih ngambang tidak jelas penanganan perkaranya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, yang dikonfirmasi oleh pewarta melalui Kasat Reskrim Polres Kampar menyampaikan
“Terima kasih pak Progres telah dilaksanakan, saya sudah Cek laporannya saya perintahkan kanit untuk komunikasi, jawabnya melalui WhatsApp.
Terhadap kasus ini sudah Gelar Perkara bertempat di Lantai IV ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib dan menurut info terakhir dari penyidik Polres Kampar menyampaikan bahwa “terhadap yang diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah pernah dipanggil namun ingkar tidak kooperatif” dan hingga kini masih belum ada kejelasan Kepastian Hukumnya. Tutup Freddy kepada awak media. (M.Giawa)