Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH bersama Kanit Idik I IPDA Ramadhan Hilal SH serta Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka pelaku penjual Narkotika jenis sabu bernama dengan inisial PH (47) Warga Dusun Bangun Rejo.Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (20/02/2024).
Penangkapan tersangka PH (47).berawal dari partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Bangun Rejo, menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut kapolres memerintahkan.Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH bersama Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal SH dan Tim Opsnal turun ke lokasi yang diinformasikan .
Di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan penindakan dengan menangkap seorang laki-laki berinisial PH (47) dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, 1( satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.40 gram bruto, 1(satu) unit Handphon Androit merk SAMSUNG Warna kuning gold, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BK 2146 MAQ.
Dari pengakuan tersangka barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial BM alias Baim. Dari pengembangan yang dilakukan tim sampai berita ini diturunkan belum ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP.Parlando Napitupulu SH mengatakan penangkapan tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Berinisial PH (47) dibenarkan oleh kapolres yang dilakukan kasat narkoba dan Kanit Idik I bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka PH(47) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )