PIHAK ANGKASA PURA-PURA MELANGGAR PERJANJIAN PETANI KECEWA DAN TIDAK MENERIMA KEPUTUSAN

PIHAK ANGKASA PURA 2 MELANGGAR PERJANJIAN, PETANI KECEWA DAN TIDAK MENERIMA KEPUTUSAN

 

Bacaan Lainnya

MEDIA HUMAS POLRI || TANGERANG

 

Pihak Angkasa Pura 2 (AP2) melanggar perjanjian, Petani kecewa dan tidak menerima hasil keputusan.

Media Humas Polri dikejutkan dengan adanya laporan para Petani yang merasa dibohongi oleh pihak Angkasa Pura 2. Kejadian bertempatan di Desa Salapang Jaya, Kecamatan Neglasari, RT 05 RW 08 Kota Tangerang.

(20/01/23) pukul 14.50, saat itu pertemuan yang diadakan oleh pihak PT. Kosami (Koperasi Satya Ardhia Mandiri) dihadiri oleh Pihak AP 2 yang diwakili oleh Trisna Wijaya, Petani, Unsur TNI-Polri, Lurah serta LPM, dengan pokok pembahasan mengenai “Kerjasama Pengolahan Lahan Aset Angkasa Pura 2” . Pada kesempatan itu, perwakilan Petani menyampaikan rasa kecewanya, karena dikabarkan bahwa sebelumnya pada tahun 2007, pihak Angkasa Pura 2 telah memberikan izin sepenuhnya kepada para Petani untuk mengelola lahan milik Angkasa Pura 2 dibawah kebijakan PT. Kosami.

Selain itu, dalam perjanjian pihak Angkasa Pura 2 juga menyampaikan bahwa, jika sewaktu-waktu pihak Angkasa Pura 2 ingin menggunakan kembali lahan tersebut, maka pihak Angkasa Pura 2 akan memberikan kompensasi kepada Petani sebagai bentuk penghargaan karena Petani sudah membantu menjaga dan merawat lahan tersebut.

Namun ternyata seiring berjalannya waktu, pihak yang mengatas namakan Angkasa Pura 2 membatalkan perjanjian tersebut sebelah pihak. Saat ini, dibawah kebijakan PT. Kosami, Petani dimintai bayaran atas lahan Angkasa Pura 2 yang selama ini digunakan untuk bertani sebesar 2000 rupiah per meter pada setiap bulannya. Sontak keputusan tersebut serempak ditolak oleh para Petani.

Rasa kekecewaan yang mandalam terpancar dari wajah Petani tersebut. Petani merasa keberatan untuk membayar biaya lahan sebesar 2000 rupiah, karena disisi lain Petani juga sudah mebantu pihak Angkasa Pura 2 selama bertahun-tahun untuk menjaga dan merawat lahan Angkasa Pura 2. Petani bingung dan merasa tidak mampu untuk membayar, dengan penghasilan bertani saja kurang untuk membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari, apalagi sekarang dimintai biaya sewa lahan.

Di sisi lain, Mulyana selaku perwakilan dari pihak PT. Kosami menyampaikan kepada para Petani bahwa, “apa yang telah dijadikan keputusan sekarang yaitu Petani membayar 2000/meter lahan yang digunakan setiap bulannya, sebagai bentuk kontribusi Petani dalam membayar pajak”. Hal ini tentunya tetap dianggap memberatkan para Petani, karena dimana notabenenya Petani hanyalah rakyat kecil. Meskipun begitu, selama bertahun-tahun ini juga Petani tidak merusak lahan bahkan membantu Pihak AP2 untuk menjaga dan merawat lahannya.

Beberapa point yang telah disampaikan oleh pihak PT.Kosami dan juga pihak Angkasa Pura 2, dinilai sangat merugikan Petani dan tindakan yang diambil oleh pihak AP2 dianggap tidak professional karena tidak sesuai dengan perjanjian diawal dengan para Petani. Sehingga dalam hal ini, segala aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pihak PT. Kosami dan AP2 perlu dikaji ulang. Demi kesejahteraan bersama, para Petani memiliki beberapa pertanyaan yang belum terealisasikan. Adapun pertanyaan sebagai berikut :

1. Bahwa keinginan Petani terhadap aturan AP2 yang dimaksud harus dijadikan kepentingan bersama, untuk pemerataan terhadap pemberlakuan aturan, tidak hanya diberlakukan di Selapajang Jaya, sehingga tidak menciptakan kecemburuan sosial.

 

2. Bahwa para Petani Selapajang Jaya ingin adanya rasa keadilan yang sama terkait pemberlakuan aturan AP2, bukan hanya kalangan Petani yang ditertibkan kaitan kesepakatan kompensasi demikian bagi pemilik bangunan yang ada di area lahan AP2.

3. Bahwa para Petani serentak menolak isi surat kesepakatan yaitu adanya biaya sewa sebesar Rp 2000 per meter lahan yang di kelola dalam setiap bulan.

4. Mengacu kepada kesepakatan awal dimana para Petani sebelumnya pernah ditertiban oleh pihak AP2 tahun 2007 lalu dengan kesepakatan.

a. Petani di izinkan menggarap lahan AP2 dengan catatan :

– tidak diperbolehkan menanam tanaman yang mengundang burung.

– tidak boleh menggali tanah (bikin empang)

– tidak boleh menggali pasir

b. Jika suatu saat nanti pihak AP2 membutuhkan tanah garapan tersebut, pihak Petani mengembalikan dengan di berikan uang kompensasi oleh pihak AP2

5. Bahwa sejauh ini Petani Selapajang Jaya yang notabenenya telah menggarap puluhan tahun setidaknya telah menjaga dan merawat tanah AP2 sampai saat ini.

6. Bahwa Petani ingin jelas apa yang menjadi program AP2 kedepan, sehingga tidak sepihak dan lebih mengedepankan kamanusiaan.

7. Maka Petani Selapajang Jaya menolak seluruhnya terkait kebijakan yang tidak berkepihakan, dengan catatan sepanjang pemberlakuan itu berjalan menyeluruh (terlibat semua)

8. Kita ketahui bahwa saat rapat Mantan Rw 05 menyatakan kepada Petani bahwasanya aturan pemungutan tidak ada, karena Pak Muhtar adalah orang yang langsung dikasih mandat oleh Pak Kelik AP2 bahwa tidak ada aturan pemungutan.

Untuk itu, khususnya pihak Petani berharap kepada kami selaku jurnalistik Media Humas Polri dapat mengawal dan membantu peristiwa ini sampai tuntas, hingga menemukan penyelesaian dan titik terang untuk kedua belah pihak yaitu Petani dan Angkasa Pura 2 bersamaan dengan pihak PT.Kosami.

 

(Medi Saputra) MHP.

Pos terkait