Pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Pinrang Setujui 2 Ranperda Non APBD

Pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Pinrang Setujui 2 Ranperda Non APBD

 

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setujui, 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD, Selasa (27/12/2022).

 

kegiatan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang juga ditetapkan Propemperda tahun 2023.

 

2 Buah Ranperda non APBD yang di setujui masing – masing, Ranperda terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Kode dan Nama Wilayah Administrasi Kabupaten Pinrang.

 

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten pinrang H.Muhtadin yang memimpin Rapat Paripurna ini mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya persetujuan bersama pihak eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda ini.

 

Sementara itu, Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid mengungkapkan, Ranperda terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk menciptakan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Pinrang.

 

Hal ini, lanjutnya tentu sangat berbanding lurus dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan ketahanan pangan Nasional menghadapi krisis global akibat dari pandemi covid-19.

 

Bupati Irwan pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak termasuk para anggota legislatif yang tidak henti – hentinya melakukan kerja – kerja sehingga Ranperda ini dapat disetujui bersama demi satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Diakhir sambutannya, Bupati Irwan melaporkan kondisi beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang yang terdampak cuaca ektrim yang terjadi beberapa hari lalu.

 

Dirinya pun meminta kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan karena cuaca masih menunjukkan anomaly dan perubahan yang dapat terjadi dalam waktu cepat.(*/Sukri)

Pos terkait