Pihak Kapolda Kalbar Tangkap Tambang Pasir Ilegal Desa Kelakik Melawi Milik Ajung

Pihak Kapolda Kalbar Tangkap Tambang Pasir Ilegal Desa Kelakik Melawi Milik Ajung

Kalimantan barat || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kegiatan tambang pasir sungai di duga ilegal,di (DAS)Daerah aliran sungai Melawi Desa kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi masih berjalan dengan eksis,pada pemberitaan sebelumnya terkait aktifitas tambang pasir di duga ilegal,yang pernah dilansir oleh Media poskotakota Pontianak com. beberapa tahun lalu seakan- akan tak dihiraukan oleh pemilik tambang pasir ilegal yaitu Ajung

Seakan Pangkalan Tambang pasir yang berlokasi di Desa Kelakik tersebut tak tersentuh Aparat penegak hukum , dan terkesan kebal hukum

Pantauan, Awak Media ini di lapangan Kamis, 18/08/2022 aktivitas tambang pasir milik Ajung masih terus berjalan bahkan Pasca Banjir,beberapa unit dump truk perhari tampak beroperasi pulang pergi melansir pasir ilegal dari pangkalan Ajung di Desa Paal tanpa hambatan.

Salah satu pengusaha (Muladi tambang pasir di kabupaten Melawi,yang telah mengantongi ijin resmi dari gubernur Kalimantan barat dan kementerian barat,saat media kmformasi lansung milik izin pasir d Melawi Mul angkat bicara,dalam hal tersebut dia meminta sikap tegas pemangku kebijakan di kabupaten Melawi,dinas Lingkungan hidup (LH) dan kepolisian Polres Melawi untuk melakukan croschek yang tidak mengantongi Ijin.

Di katakannya,saat ini hanya ada dua orang penambang pasir yang telah mendapatkan ijin resmi dari Gubernur kalbar, sementara di ketahui Ajung belum mendapatkan ijin tersebut,akan tetapi hingga saat ini tetap melakukan aktivitas sedot pasir tanpa legalitas yang telah di tentukan pemerintah,

“Kepada Pemangku kebijakan,Dinas lingkungan hidup,Polres Melawi untuk segera mengambil langkah tegas.

Di tambahkannya lagi negara ini telah memiliki aturan,makanya saya mengurus ijin sesuai aturan yang telah di tentukan pemerintah,ujarrnya.

Jika terus di biar kan,saya merasa di rugikan,mengingat waktu panjang dan mengeluarkan biaya yang lumayan besar saat mengurus Ijin (IUP)”,ucapnya .

Masih menurutnya ia menegaskan bahwa, “segala kegiatan pertambangan sudah jelas aturannya sebagaimana yang dituangkan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral,

Dia juga menjelaskan bahwa terbitnya UU terbaru ini mengatur kegiatan Minerba lebih ketat dan lebih baik oleh karena kegiatan Minerba berhubungan dengan keadaan lingkungan hidup seperti yang telah diatur Undang-Undang.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) Undang-Indang No 4 Thn 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” dan pidana tersebut berlaku terhadap penampungan dan pengangkutan tegasnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa meskipun tanah hak milik merupakan hak tertinggi yang diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun setiap kegiatan yang dilakukan diatasnya harus berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku, artinya tidak bisa semena-semena pengusahaan atas tanah tersebut dan harus memperhatikan aspek-aspek yuridis yang mengatur perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah tersebut. Jon

Pos terkait