Media Humas Polri//Indramayu
Sebuah kasus yang melibatkan perangkat desa kembali mencuat di Desa Cemara, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu Kali ini, dugaan pelanggaran etika dilakukan oleh sejumlah pamong desa yang ikut serta dalam kampanye politik, Saat pilkada 2024 Kemarin
Fakta menarik yang terungkap, salah satu di antaranya adalah sekretaris desa (sekdes), yang juga merupakan menantu kepala desa (kuwu).Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Sementara
Keterlibatan pamong desa dalam kegiatan politik sering kali menjadi perhatian publik. Dalam kasus ini, kehadiran sekdes Desa Cemara dalam kampanye dianggap melanggar asas netralitas aparatur pemerintah desa. Perangkat desa seharusnya menjaga jarak dari politik praktis demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Desa Cemara Kulon, pada Senin 2 Desember 2024 , di temui pamong Desa yang tidak mau di tulis mengatakan bahwa Kuwu Darno nya engga ada berangkat sama Sekertariat Desa. Silakan datang aja lagi habis magrib ke rumahnya pak kuwu saja .Pungkasnya.
Dalam peraturan , perundang-undangan, pamong desa yang merupakan perangkat pemerintah wajib netral dalam urusan politik. Keterlibatan mereka dalam kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Netralitas menjadi prinsip penting karena pamong desa memegang peran strategis dalam menjaga kestabilan sosial dan politik di tingkat desa. Saat pamong desa memihak, hal ini dapat memicu konflik di masyarakat.
Warga Desa Cemara yang di mau disebut menyayangkan tindakan sekdes yang dianggap mencoreng kepercayaan publik. Seorang tokoh masyarakat setempat menyatakan, “Kami berharap pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari potensi ketegangan di desa kami.”
Berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat kecamatan diharapkan segera memeriksa laporan ini. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat diberikan.
Menambah rumitnya kasus ini, fakta bahwa sekdes adalah menantu dari kuwu membuat situasi semakin sensitif. Warga khawatir adanya penyalahgunaan wewenang dalam kepemimpinan desa, terutama jika motif politik menjadi prioritas dibandingkan pelayanan publik.
Peran pamong desa adalah menjadi pelayan masyarakat, bukan alat politik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Warga Desa Cemara, bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan kepercayaan publik.(Heryanto).