Pimpin Komferensi pers, Kopolres Lombok Utara Sampaikan Hasil Ungkap Kasus Sebulan Terahir
Media Humas Polri || Lombok Utara NTB
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, memimpin Giat Komferensi pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Lombok Utara atas hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terahir, Rabu (25/05).
Dalam keterangan nya pada Komferensi pers tersebut Kapolres menjelaskan bahwa ada 5 kasus yang telah berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Utara yakni satu Kasus Penggelapan yang ditangani Sat Reskrim dan 4 kasus Narkoba yang di tangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat Lombok Utara terhadap penanganan kasus baik kriminal maupun narkoba oleh pihak yang berwajib.
“Disamping minimnya tindak kriminal di wilayah hukum Polres Lombok Utara, masyarakat nyapun sudah semakin mengerti terhadap penanganan kasus kriminal, dan bahkan terhadap kasus narkoba, kesadaran terhadap bahaya dan upaya pencegahan sudah semakin meningkat,”jelas Kapolres.
“Informasi dari masyarakat tersebut merupakan bukti kesadaran dan besarnya tanggung jawab masyarakat Lombok Utara dalam memberantas narkoba diwilayah nya,”imbuh Kapolres yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim Lombok Utara dan Staf Sat Narkoba Lombok Utara.
Dari hasil pengungkapan kelima kasus tersebut 6 terduga kasus narkoba beserta barang bukti dan 2 pelaku penggelapan dengan mengangamankan 7 unit R4 sebagai barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk barang bukti R4 yang diamankan, Kapolres menyampaikan bila pemilik (korban) hendak menggunakan kendaraannya dipersilahkan untuk mengajukan surat pinjam pakai barang bukti dengan catatan barang bukti tersebut siap dihadirkan bila mana dibutuhkan kehadirannya.
“Jadi atas pertimbangan berbagai hal kami akan mengijinkan pemilik atau korban meminjam pakai Kendaraan yang saat ini menjadi Barang Bukti. Persyaratan tentu dengan menunjukan bukti kepemilikan serta menandatagani surat kesiapan untuk menghadirkan Barang Bukti saat tim penyidik atau persidangan membutuhkan,”jelas Kapolres.
Lanjutnya, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Utara untuk lebih hati- hati dan waspada terhadap madus penipuan atau tingkah laku kejahatan lainnya agar dapat menghindari hal-hal resiko yang tidak kita inginkan.
Dan tak kalah pentingnya, kata Kapolres, selalu menjaga Kondusifitas diwilayah kita masing-masing agar Kamtibmas dapat tercipta dengan baik.”Tutup Kapolres’.
(Indra – MHP)