Pimpinan Media Dan LSM Angkat Bicara,Desak Pemerintah Cabut Ijin Opersionalnya PT Pandu Abadi Pertiwi
Media Humas Polri || Bima NTB
Akhir-akhir ini banyak permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya di Daerah bima dan dompu nusa tenggara barat (NTB)., salah satunya PT. Pandu di duga melakukan praktek mafia dan melawan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terbukti PT. Pandu telah menampung CPMI cukup lama sampai 8 bulan di Penampungan jakarta tanpa ada kepastian nasib puluhan calon pahlawan devisa negara asal Bima.
Hal itu di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independent Online Kota bima Sukirman, SH yang populer di sapa Obama saat di konfirmasi di kediamanya Lingkungan Nusantara kota bima pada minggu, (05/6/2022) sekira pukul 21 WITA.
“Saya minta kepada Pemerintah Disnaker Kab/Kota Bima agar cabut ijin operasional Pt. Pandu dan Proses secara hukum Sponsornya Ibu Nur asal Dompu karena di duga selewengkan Peraturan dan perundang – undangangan Nomor 18 Tahun 2017 tentang P3MI. Tegas Obama.
Secara terpisah, salah satu keluarga CPMI yang minta namanya tidak diberitakan, mengaku punya keluarga inisial E di tampung pt. Pandu, merasa keberatan terhadap proses Pt. Pandu karena menurutnya merugikan pihak keluarga CPMI, dan meminta agar CPMI segera di pulangkan. Keluhnya.
“Kami minta kepada Pemerintah Disnaker agar memulangkan CPMI pt. Pandu karena kami merasa sudah di tipu oleh sponsor bernama Ibu Nur”. Katanya.
Sponsor Pt. Pandu, ibu Nur asal dompu itu mengatakan bahwa dirinya hanyalah sponsor lapangan yg bertugas merekrut, mengirim sampai ke jakarta, urusan cepat atau lambatnya pemberangkatan ke negara tujuan yakni taiwan itu kewenangan pt. Katanya saat di wawancara melalui Pesan singkat SMS.
Kepala Bidang LTSA Disnakertrans kab. Bima, kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak tau kalau masih banyak CPMI asal bima yang sangat lama di tampung oleh Pt. Pandu.
“Kepala Bidang LTSA disnaker kaget ketika wartawan konfirmasi menyampaikan bahwa ada puluhan orang cpmi asal bima yang sudah sangat lama di penampungan pt. Pandu, sedangkan berdasarkan Undang-undang hanya dua bulan saja di BLK harus di terbangkan”. Paparnya.
Demikian juga di sampaikan oleh Ketua LSM LP3LH prov Ntb, Nursi Oka, S.Sos mengatakan, perbuatan Pt. Pandu itu di duga Melawan Hukum karena melanggar perjanjian awal dengan CPMI, namun ternyata setelah dijakarta justeru di kerangkeng puluhan cpmi ibarat penjara. Jelas Oka.
Saya Ketua LSM LP3LH Prov Ntb mendesak Pihak pemerintah Disnaker agar mencabut ijin operasional Pt. Pandu, sekaligus Polisikan Sponsornya karena besar dugaan kami bahwa perbuatan Ibu Nur selaku sponsor pt. Pandu di Bima telah menipu puluhan CPMI dan merugikan Keluarga CPMI. Tutur Oka.
Sebagian sumber menyampaikan, ada sebagian CPMI yang di rekrut oleh Pt. Pandu tujuan Negara taiwan, namun di alihkan ke PT lain. Atas perlakuan Sponsor Pt. Pandu tersebut patut di duga kuat melanggar UU No 18 Tahun 2017 Tentang P3MI, dan di ancam dengan pidana 10 tahun penjara dengan denda 15 Milyar.
Sumber: Obama.
(MHP)