Pj Bupati Adriyanto Sampaikan Arahan Mendagri di Rapat Paripurna Sumpah Jabatan Anggota DPRD
Media Humas Polri||BOJONEGORO
Pj Bupati Kabupaten Bojonegoro Adriyanto menyampaikan Arahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024- 2029 di ruang sidang DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/8/2024).
Adriyanto menyampaikan, bahwa rapat paripurna dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD hasil Pemilihan Umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu anggota DPRD. Secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.
“Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam menyebutkan 3 fungsi DPRD yakni Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Penyusunan Anggaran dan Pengawasan.
“Penggunaan tiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Pj Bupati menuturkan, oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
“Membangun kerjasama yang efektif di bidang regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada), Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto berharap, para anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemilu 2024 telah menghadirkan wajah wajah baru dengan beragam latar belakang dan profesi anggota Dewan yang tidak hanya dari kalangan politisi semata, oleh karena itu Pj Bupati Bojonegoro mengingatkan peran vital DPRD, sehingga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang luas terkait tanggung jawabnya. Peran dan fungsi DPRD begitu penting maka figur anggota dewan haruslah memiliki pengetahuan yang luas dan kemampuan yang handal berkaitan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi sikap prilaku yang baik.
“Oleh karena itu anggota DPRD yang baru dapat meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui pelatihan untuk menjalankan tugas-tugas mereka dengan efektif demi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.
“Pemerintah berharap dengan memikul amanat dan beban yang berat ini DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaiknya-baiknya sampai purna tugas nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna istimewa ini ada sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029 yang telah diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro DR. Wisnu Widiastuti.
Selain itu pada kegiatan ini juga diumumkan penetapan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Pemilihan Legislatif tahun 2024, Abdulloh Umar ditunjuk sebagai ketua dan Sahudi sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro. [Gz]