Pj Bupati Muba Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Perbaiki Jembatan P6 jalan Ambruk Ini Penjelasannya
Media Humas Polri || Muba
Runtuhnya Jembatan P.6 Lalan telah menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut untuk mobilitas sehari-hari.
Akibat kerusakan ini, warga setempat kini harus menggunakan kapal dan perahu untuk menyeberangi Sungai Lalan, yang tentunya memakan waktu lebih lama dan berisiko, terutama saat kondisi cuaca buruk.
Menanggapi situasi ini, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sandi Fahlevi SP, M.Si., bergerak cepat untuk mendesak pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut agar segera melakukan perbaikan.
Sandi menegaskan bahwa perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kita menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk menekan perusahaan agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki jembatan P.6 yang roboh ini,” tegas Sandi dalam keterangannya.
Sikap tegas Sandi menunjukkan komitmennya yang jelas untuk berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan.
“Saya 100 persen berpihak kepada masyarakat,” ujar Sandi dengan lantang.
Selain itu, Sandi juga meminta perusahaan untuk meninjau ulang besaran santunan yang diberikan kepada korban runtuhnya jembatan.
Menurutnya, santunan yang telah diberikan masih belum memadai dan ia tidak dilibatkan dalam proses penentuan jumlah santunan tersebut. “Kita minta santunan dinaikkan, karena kemarin saya tidak dilibatkan terkait santunan,” ujarnya.
Sandi juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya menolak untuk berdialog dengan masyarakat terkait insiden ini.
Ia menjelaskan bahwa saat itu ia sudah membuka ruang dialog, namun pada waktu yang bersamaan, ia juga harus mendampingi Kapolda dan Pangdam.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh Pj Bupati Muba, diharapkan perbaikan jembatan dapat segera dilakukan, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal dan aman.
Sementara itu, warga tetap berharap agar pihak perusahaan segera menunaikan tanggung jawabnya tanpa menunda-nunda, mengingat pentingnya jembatan tersebut bagi kehidupan sehari-hari mereka.(Aln)