Media Humas Polri // Pinrang
Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., mengikuti Rapat Koordinasi dan Pengarahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui virtual video conference pada Rabu (4/12/2024).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Pinrang dengan dihadiri jajaran pejabat terkait serta para penjabat kepala daerah se Indonesia yang tersambung melalui sambungan video conference.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pelaksanaan tugas seluruh Penjabat Kepala Daerah agar senantiasa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan ini disampaikan secara khusus di tengah adanya kasus hukum yang melibatkan salah satu Penjabat Kepala Daerah di Indonesia.
“Penjabat Kepala Daerah harus memahami betul batasan kewenangan dan tanggung jawabnya, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Mendagri Tito dalam arahannya.
Usai mengikuti pengarahan, Pj. Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil menyampaikan apresiasinya atas arahan yang diberikan.
Dirinya juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanah sebagai Penjabat Bupati dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Dirinya berharap, seluruh pihak di Kabupaten Pinrang, baik di jajaran pemerintahan maupun masyarakat, dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugasnya.
Hal ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi program prioritas yang telah direncanakan, meskipun masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati sangat singkat.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat koordinasi, sehingga pelaksanaan program-program prioritas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pinrang,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Dirinya juga menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi seluruh elemen dalam mendukung keberhasilan pembangunan, meskipun waktu pelaksanaan yang tersedia relatif singkat.
Rapat ini menjadi momentum untuk menyelaraskan kembali komitmen Penjabat Kepala Daerah di seluruh Indonesia agar tetap memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari pelanggaran hukum.(Sukri)