Pj Bupati Pinrang Kukuhkan Kepala Desa Dan BPD Masa Jabatan Perpanjangan Dua Tahun
Media Humas Polri // Pinrang
Pj.Bupati Pinrang H.Ahmadi Akil,SE,MM mengukuhkan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pinrang. Untuk perpanjangan masa jabatan, dari (6) tahun menjadi (8) tahun, bertempat di, ruang Pola kantor Bupati Pinrang, Selasa (25/6/2024).
Dalam sambutannya, Pj.Bupati Pinrang mengungkapkan, Pengukuhan yang dilakukan, merupakan amanat dari Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Kepala Desa diharapkan semakin focus untuk membangun desa tempat mereka mengabdi, karena rentang waktu pemerintahan yang cukup panjang,” ungkap H.Ahmadi Akil.
Para Kepala Desa, diminta untuk Menyusun Kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) agar masa pemerintahan yang bertambah selama 2 tahun dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.
Selain itu, Pj.Bupati Ahmadi Akil juga berharap kepada pada Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah desa, sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa.
“Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pemerintah Desa diharapkan bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah yang aman dan damai.”
“Saya selaku Pj.Bupati Pinrang, mengucapkan selamat atas pengukuhan ini dan berharap, tugas – tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab” pungkas Pj.Bupati Ahmadi Akil.
Turut hadir, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang Andi Calo Kerrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Pihak Terkait lainnya.(Sukri)