PJ Sekda Langgar Kode Etik LAM BANTEN minta Trenggono diperiksa

PJ Sekda Langgar Kode Etik, LAM BANTEN minta Trenggono diperiksa

Media Humas Polri || Banten

Bacaan Lainnya

Beredar informasi soal Mutasi yang dilakukan oleh PJ Sekda Banten Trenggono tanpa melibatkan PJ Gubernur Banten Al Muktabar.

Mutasi yang dimaksud ialah Pertama EH dari Pengawas Jalan PUPR Banten ke Staf Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Banten. Kedua DS
Dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banten ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Ke Tiga M’ dari PUPR Banten ke Samsat Rangkasbitung, dan JS dari Satpol PP ke
PUPR Banten.

Iwan salah satu Pengurus LAM Banten mengungkapkan keprihatinannya mengenai tindakan yang dilakukan oleh PJ Sekda Banten Trenggono.

“Disaat Pengelolaan Birokrasi di Banten sedang digenjot oleh Pak Al, PJ Sekda malah manuver melakukan upaya pemindahan tanpa melibatkan PJ Gubernur. Ini sudah keterlaluan dan bisa menimbulkan kecurigaan publik.” Ungkap Iwan Ke Media.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat mendesak agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mengevaluasi jabatan Pj Sekda Banten yang dijabat M Tranggono.

“Kami menduga Pj Sekda telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Pj Sekda sendiri terkait mutasi parsial terhadap 4 PNS sesuai seleranya sendiri dan bukan untuk kebutuhan organisasi pemerintah daerah.” cetus Ojat.

Selain itu Arwan Ketua KAMP BANTEN yang juga menjadi bagian dari Unsur Pimpinan di LAM BANTEN mendesak agar Trenggono di periksa oleh penegak hukum.

“Sudah bukan rahasia umum jika ada proses yang dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada kejadian melawan hukum tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya mengkhawatirkan Trenggono ‘main mata’ dengan pejabat yang dimustasikan demi mendapatkan sejumlah rupiah.” Ungkap Arwan

“Bisa saja kemudian itu melanggar dengan tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pak Al Muktabar. Dengan demikian Kami dari LAM BANTEN Mendesak agar Trenggono dievaluasi bahkan bila perlu diperiksa karena terindikasi melakukan praktek KKN di lingkungan Pemprov Banten” Pinta Arwan
07/08/2022.

(Jasmani) MHP

Pos terkait