PKN Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Aceh Singkil – Mediahumaspolri.com | Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) perwakilan Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil. Jum’at 04/03/2022.
“Kami dari PKN Pewakilan Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID desa, dan untuk permohonan informasi publik desa ini juga tembusannya kami sampaikan Bupati dan Kejari Aceh Singkil nantinya, setelah semua desa sudah kami masukkan surat tersebut, dan juga serta kepada pihak kecamatan akan kami beri tembusan, tujuan kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan tentunya”kata ketua tim perkumpulan PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger
Kami, lanjut pardoman Tumangger, diperintahkan PKN Pusat agar memasukkan surat permintaan informasi publik ini langsung kepada PPID desa-desa, yang suratnya itu langsung ditanda tangani oleh ketua umum pusat bapak Patar Sihotang, SH, MH.
“Alhamdulillah hari ini desa – desa yang kami temui mayoritas perangkat desa itu yang menjabat sebagai kaur keungan, menurut kami lebih mudah dan desa bisa langsung mencerna apa yang PKN minta”ucapnya
Selanjutnya pardomuan menambahkan, Adapun Desa – Desa yang sudah kami dari PKN Aceh Singkil masukkan surat permintaan informasi tersebut 4 (Empat) Desa, yakni Desa Kain Golong, Desa Siompin, Desa Blok 15, Desa Pea Jambu, dari target untuk tahap awal ini sebanyak 6 (Enam) Desa.
“kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu, apalagi saat ini masa Vandemi Covid-19, tentunya ditingkat desa banyak desa yang belum lagi transparansi, dan juga ada beberapa desa dulu kami diperintahkan untuk jadi sampel permintaan informasi ini, bila selama 14 (Empat Belas) hari kerja juga tidak ada balasan dari PPID Desa, kami akan ajukan lagi surat keberatan kepada ketua PPID Desa yakni Kepala Desa,” ujarnya
Sementara itu Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pea Jambu Selan melalui Sekretaris PKN Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan, Ini saya yang menerimanya, dan ini akan saya bicarakan dulu dengan kepala desa, sehubungan kepala desa kami lagi diluar daerah yakni kepulau jawa mengantarkan mertuanya. Mungkin ada sekitaran 1 (Satu) minggu.
“Karna ini adalah hal yang prinsipil, tentunya akan saya diskusikan dulu dengan beliau, dan setau saya PPID Desa kami itu belum ada dibentuk, walaupun begitu karna ini menyangkut dengan dokumen anggaran tentunya saya mengetahui, namun itu kembali kepada pimpinan,” imbuh buyung menirukan ucapan Selan
Laporan : Sofyan HS/ Zamroni
Sumber : Syahbudim padang