PKN PROPINSI MALUKU membawa Pemerintah Desa Pokka kepengadilan NEGERI Kota Ambon
Media Humas Polri Ambon -saat menemui Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) di PENGADILAN NEGERI kota AMBON Hans menyampaikan lagi lagi ada dalam tahap penyelesaian sengketa informasi ( Ajudikasi), Lewat pengadilan KIP yang kedua kalinya, pada hari jumad 8 okt 2021,
ketua PKN Ambon Gerlof Hogendorop mengungkapkan kemudian Pasalnya beberapa bulan kemarin ada masyarakat Pokka datang ke kantor PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa
sehingga tim PKN datang kekantor Desa Pokka
Untuk meminta LPJ Desa akhir tahun mulai 2016 sampai 2020
namun kepala Desa Pokka tidak memberikan data kepada tim PKN propinsi kota Ambon alasannya dokumen Desa merupakan dokumen rahasia negara
Kemudian di sapakain oleh pak Sekretaris PKN Ambon Hans Pattiwaelapia juga menambahkan sidang ajudikasi nonlitigasi ini disebabkan oleh ketidak pahaman Pejabat publik dalam hal ini Penjabat Desa Pokka
dan Penjabat Desa Pokka tidak memahami isi UU No. 14 thn 2008, yang jelas jelas sudah menjamin Hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik yang bersifat terbuka,
Seperti laporan penanggung jawab anggran negara, berupa APBN, APBD, DD , Dan ADD. baik itu di akses berupa sofkopi, maupun hardkopi, dan UU No. 14 thn 2008 ini juga memberikan sebuah perintah kepada setiap penjabat publik agar wajib
memberikan, melayani, pormohonan informasi publik yang bersifat terbuka.
Oleh karena itu maka Pemantau Keuangan Negara(PKN)kota Ambon, berdasarkan UU No 14 thn 2008 menggugat pejabat desa Pokka sebagai penanggung jawab ke Komisi Informasi Provinsi Maluku guna melaksanakan sidang terbuka Ajudikasi nonlitigasi. Tegasnya. Tutup. (Gres Pattiasina)