Poso || Media Humas Polri
menuai kritikan dari warga Napu tentang larangan kegiatan bertani dilokasi ex HGU PT.Sandiri Andira Indah Lestari.
Berbagai kritikan yang dilontarkan oleh masyarakat tentang Proses mekanisme pihak Bank Tanah di lokasi seluas 6.648.HA, yang diduga warga ada upaya mempersulit penggerakan pertanian untuk memanfaatkan lahan tidur yang sudah dikuasai pihak manajemen Bank Tanah.
Adanya kritikan tentang plang tanah yang dilontarkan masyarakat Napu, pihak manajemen Bank Tanah Mahendra Wahyu selaku Kepala kantor menemui sejumlah PERS dilokasi Kafe Inada Poso.
Adanya penjelasan Mahendra Wahyu kesejumlah awak media, tentang tudingan dugaan membatasi ruang penggerakan masyarakat untuk bertani dilokasi Napu sangat keliru dalam pemahaman. Ujar Mahendra.
Selanjutnya kata Mahendra “penancapan Plang Bank Tanah yang kami lakukan merupakan salah satu tugas dari program pemeliharaan dengan tujuan pengamanan, dan merupakan tahapan lanjut menuju penata kawasan setelah diterbitkan HPL Bank Tanah” Ujarnya dengan bertujuan batas-batas Tanah untuk membatasi kegiatan jual beli tanah dilahan HPL Bank Tanah.
Selain itu Kata;Mahendra selaku Kepala kantor Bank Tanah memaparkan apa yang dijalankanya adalah merupakan dari bagian, Badan khusus (SUI Generis) yang tertuang dalam peraturan pemerintah pusat berdasarkan PP.No.64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, yang terbentuk oleh Perpes No.113 Tahun 2021 tentang mekanisme pengaturan struktur penyelenggaraan Bank Tanah, paparnya.
“Menyangkut larangan mengelola tanah yang terpasang plang, sebetulnya tidak mengangu kegiatan atau aktivitas masyarakat yang ada dikawasan HPL apabila ada pemberitahuan kekami sesuai mekanisme yang berlaku di Bank Tanah.” Tutup Mahendra.(Arwis).