Media Humas Polri// Lampung Tengah
Oknum pembina ASN di tingkat kecamatan seharusnya Camat bisa memberikan contoh yang baik kepada ASN yang ada di wilayah kerjanya.
Namun Oknum ASN yang baru menjabat kurang lebih dua bulan sebagai Plt Camat justru telah memberikan Contoh kurang baik kepada bawahnya dan telah berani tabrak aturan yang ada.
Pasalnya Sholikin yang merupakan Oknum ASN plt Camat Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah di Duga kuat Sulap ( Palsukan ) Nomor Polisi Kendaraan Dengan Nomor Polisi BE 2223 NS( plat Hitam )mobil pribadi sedangkan sebenarnya kendaraan tersebut adalah kendaraan Dinas ( Plat Merah ) dengan Nopol BE 1071 GZ.
Saat awak media ini mendatangi kantor camat Way Seputih Sholikin sedang tidak ada di Kantor ,Menurut keterangan dari Pegawai yang ada sedang ada kegiatan di SB 4 terkait Mobil Dinas yang di pakai Oleh Sholikin Pegawai yang ada mengiyakan bahwa Mobil Minibus Merk Daihatsu Terios warna Hitam adalah merupakan Kendaraan Dinas plt Camat Way Seputih , yang saat ini di pakai oleh Ibu Camat ke Gunung Sugih.
Terkait Dengan prihal tersebut Oknum ASN yang merupakan Plt Camat telah sengaja dan berani tabrak Peraturan Polri ( Perpol ) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rigestrasi dan identifikasi kendaraan bermotor , ,saat awak media ini menghubungi Solikin melalui sambungan Whatsapp di Nomor miliknya untuk Konfirmasi Sholikin Mengatakan Besok saya ada di kantor.
Setelah ketemu di Kantor, Oknum Plt Camat Justru mengatakan, Sampean Menyidak saya.
Semoga pihak terkait Tidak tutup mata dan telinga serta dapat memberikan tindakan tegas kepada Oknum ASN yang Telah Tabrak aturan dan undang undang yang berlaku. ( Kairul Anam )