Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH.MH melalui Kasi Humas Aiptu Welly Siahaan menyampaikan Rabu (05/04/2023) Pihak Polsek Torgamba menerima Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) Selasa (04/04/2023) yangr menginformasikan di Jalinsum Pinang Awan Dusun Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini Plt Kapolsek Torgamba AKP SUNIPAN GURUSINGA SH bersama Plh Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jongga Mahulae dan Anggota langsung turun kelokasi yang diinformasikan dilokasi melakukan penyelidikan dan.melakukan. penangkapan seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Petugas terhadap tersangka, tersangka mengaku bernama dengan inisial YS dilanjutkan.dengan.penggeledahan badan ditemukan berupa, 1(satu) buah botol plastik warna hitam di lakban berisi 30 paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5.1 gram bruto, serta 7 plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1(satu) lembar lembar kertas kecil, 1(satu) unit HP merk OPPO dan 1( satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Barang haram tersebut menurut tersangka YS diperolehnya dari seseorang berinisial HGN alias BOY Warga Banjar Tengah Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel) dari pengembangan yang dilakukan berhasil menangkap tersangka HGN alias BOY di Jalinsum Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Rabu (05/04/2023) sekira pukul 01.00 Wib, dari hasil penggeledahan badan ditemukan berupa, Narkotika jenis sabu seberat 59.10 gram bruto, 1(satu) buah Kartu ATM, 1 (satu) unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) diduga hasil penjualan narkotika.
Dari penuturan tersangka HGN alias BOY kepada Petugas menerangkan bahwa dirumahnya masih ada Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Supra X 125 dan hasil penggeledahan diketemukan narkotika lainnya seberat 41.86 gram bruto, 1(satu) buah Timbangan Elektrik, dan 1(satu) buah plastik klip kosong.
Pengakuan tersangka HGN alias BOY bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial R Warga Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, dimana pada saat dilokasi penangkapan tersangka HGN alias BOY tersangka R ada pada waktu itu dilokasi namun sudah melarikan diri dan saat ini sedang dalam buruan petugas. (Thamrin Nasution)