Media Humas Polri // Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu menggelar Konferensi Pres terkait pengungkapan pelaku tindak pidana Perdagangan Anak dilaksanakan didepan kantor Satreskrim Polres Labuhanbatu jalan MH Thamrin No.7 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Rabu (06/03/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH mengatakan “pelaku perdagangan anak ini terungkap pada hari Minggu (21/01/2024) di Gang gereja Kelurahan Merbau Desa Air Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura)”.
Menurut Kapolres ibu dari anak ini PN boru Hutauruk ( 18) bekerja sebagai Karyawan Swasta dan menurut sepengetahuan orang tua PN di Sibolga bahwa PN belum pernah menikah, sementara PN akan pulang ke kampung orang tuanya di Sibolga.
PN mau pulang kerumah orang tuanya tidak berani membawa anaknya sehingga PN menemui KT alias ACIL semula meminta bantuan untuk mendapatkan kerja, namun akhirnya PN mengatakan kepada KT alias ACIL ia akan pulang ke Sibolga dan anaknya DEA siapa yang mau membelinya akan dijualnya seharga Rp.4.juta
Secara kebetulan kakak dari KT alias ACIL yang tinggal di Kerinci Riau ingin mengadopsi anak setelah kakaknya setuju maka KT alias Acil memberikan uang Rp 4 juta tersebut dan esok harinya langsung PN pulang ke Sibolga.
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus ini tidak luput dari kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian, untuk ini kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.
Kedua pelaku PN boru Hutauruk dan KT als ACIL diamankan di kantor Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 21 Januari 2024. ( Thamrin Nasution)