Pokja PPS demi kesejahteraan Masyarakat sekitar Hutan

Pokja PPS demi kesejahteraan Masyarakat sekitar Hutan

Media Humas Polri | Ambon

Bacaan Lainnya

Kegiatan rapat kerja kelompok kerja Kehutanan Provinsi Maluku merupakan rapat pertama dr SK Gubernur Nomor 689 tahun 2021, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Maluku Tahun 2021-2023. Rapat kerja ini dilaksanakan secara faktual dan virtual pada Hotel Santika, Rabu 19 Oktober 2022.

Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Maluku Tahun 2021-2023 ini sendiri terdiri dari berbagai instansi, stakeholder yang terkait dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dengan meberikan akses pengelolaan terhadap kawasan hutan.

Saat ini Provinsi Maluku kurang lebih sudah terdapat 138 ijin PS untuk lokasi seluas 140.000 Hektar. Ijin PS ini pula membutuhkan pemerintah untuk mengatasi Konflik Tenurial dan Hutan Adat
atas kawasan hutan. Perlu adanya kesejahtraan masyarakat sekitar hutan dengan memberikan akses, menggelola di dalam kawasan hutan untuk masyarakat untuk jangka waktu kurang lebih 35 tahun. Tutur PLH Kepala Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadila, S.hut M.si

Sementara Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua : Yusup, SP, M.Si menyampaikan Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Maluku ini sangat membantu terhadap pencapaian perhutanan sosial di Maluku, terutama bagi balai PSKL wilayah Maluku-Papua. Dengan adanya pokja ini pula sangan membantu sekali.

Didalam kegiatan-kegiatan perhutanan ini ada pula kegiatan pra Ijin dan paska ijin. Di mana pra ijin Pokja sangat berperan sekali terutama di dalam melakukan fasilitasi usulan. Kemudian paska ijinnya masing-masing TIM pokja dan TIM terkait bersinergi.

Upaya dari program sosial tujuannya untuk hutan lestari dan masyarakat sejahtera itu akan tercapai dengan sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak. Skema yang ada di maluku ini hampir lima sekema, dan skema yang belum tercapai adalah skema kemitraan kehutanan yang kedepannya akan kami dorong untuk kemitraan kehutanan di Maluku ini. Dijelaskan Yusup

Untuk Hutan adat di Maluku sendiri sudah ada empat hutan adat diantaranya dua hutan adat di Maluku, dan dua hutan adat di Maluku Tenggara. Kedepannya ada tiga hutan adat yang akan kita fasilitasi untuk keluarnya SK adat, yaitu Di Maluku Tenggara. Selain itu ada hutan desa, kemasyarakatan dan hutan rakyat hamoir lengkap di Maluku ini. Ujarnya

Haikal menambahkan Harpan dengan adanya skema kehutanan sosial ini memberikan ruang dan akses kepada masyarakat adat. Dengan skema yang ada salah satunya dari lima skema ini ada skema hutan adat Ini merupakan peluang, karena secara defacto hamoir sebagian besar itu hutan di Maluku adalah Hutan Adat.

(SS)P

Pos terkait