POKOK KEBIJAKAN BARU DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2023
BANDAR LAMPUNG Media Humaspolri.Com.08 januari 2023.
Direktorat Jenderal PAUD,Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kemendikbud Ristek telah menerbitkan materi sosialisasi Pokok-pokok kebijakan Dana BOS/
BOP Tahun Anggaran 2023.
Di tahun 2023 Dana BOS,BOP PAUD,dan
BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.
Dana BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Prinsipnya ada penggabungan Nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD,BOS,dan Dana BOP Kesetaraan yang selama ini sudah berjalan.
Penggabungan Nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Satuan biaya berbeda antar wilayah,di hitung
berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi
(IKK) tiap wilayah Kabupaten/ kota Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun.
Untuk paket A :
Rp.1.300.000-Rp.2.600.000.
Untuk paket B :
Rp.1.500.000-Rp.3.000.000.
Untuk paket C :
Rp.1.800.000-Rp.3.600.000
Mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler di lakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap.
Mulai tahun 2023 penyaluran Dana BOSP Reguler akan di lakukan dalam 2 tahap.
Tahap ke 1 : Sebesar 50 persen,paling cepat pada bulan Januari tahun 2023.
Tahap ke 2 :Sebesar 50 persen,paling cepat di salurkan pada bulan Juli tahun 2023.
Sama seperti tahun 2022 penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2023 di lakukan dengan memperhitungkan Sisa Dana Tahun Anggaran sebelumnya.
(AR MHP)