Media Humas Polri//Jatim
Diduga untuk akali Aparat Penegak Hukum, Pelaku usaha pertambangan tanah hurug ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jawa Timur, nekat pasang bener informasi izin pengeloaan lahan pertanian di lokasi tambang.
Lucunya lagi, dengan penuh keyakinan, sekelas AKP Dayat, Kapolsek Trucuk, mengaku kalau pernah melihat dokumen perizian atas kegiatan tambang di wilayah kerjanya itu.
Sementara itu, dikatakan Taufik, pelaku usaha tambang berdalih pengolahan lahan pertanian atas nama CV Lillahi Samawati Wal Ardhi mengemukakan, kalau kegiatannya itu sudah memiliki izin dari kementrian
“Dari Dinas perizin, dari Kementrian, dicek aja disitu sudah ada. Apanya yang salah, ada datanya tata ruang, udah pernah digugat persidangan Surabaya udah pernah sidang, udah sesuai dengan perizinan yang berlaku.” tulisnya melalui sambungan pesan Whatsaap kepada media ini. Minggu, 03 November 2024.
Namun pengakuan itu hanya sebuah bualan belaka yang sama sekali tidak dapat dilogika secara akdemis dan terkesan konyol. Pasalnya, ocehan pelaku usah tambang tersebut tidak disertai refrensi dokumen yang bisa disampaikan ke publik. Misalnya seperti izin pengelolaan lahan pertanian dari dinas atau kementrian terkait.
Padahal menurut Helmi, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, dengan tegas dirinya mengatakan kalau tidak pernah memberikan izin pengelolaan lahan untuk pertanian kepada CV Lillahi Samawati Wal Ardhi .
“Tidak pernah, itu aktivitasnya sama dengan yang di Margomulyo sepertinya juga yang di Kedewan. Kalau aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan usahanya laporkan saja ke dinas perizinan atau satpol pp untuk ditangani lebih lanjut.” tegas Helmi.
Bahkan orang nomer satu di Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro juga mengungkapkan akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait.
“Baik terimakasih infonya coba saya koordinasikan dengan Camat Trucuk dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ya.” tandasnya.
Tak cukup sampai disitu dalam melakukan penelusuran atas pengakuan pelaku usaha tambang berdalih pengelolaan lahan pertanian tersebut.
Lantaran kegitan serupa juga terjadi wilayah Kecamatan Soko, Tuban, tepatnya di Dusun Menilo, redaksi media ini juga mencoba menelusuri ke beberapa laman resmi Kementrian ESDM dan Pertanian.
Dan hasilnya, tak ada satupun petunjuk yang menyatakan kalau pihak Kementrian terkait pernah memberikan izin pengelolaan lahan pertanian kepada CV Lillahi Samawati Wal Ardhi.
Hanya saja menurut dokumen Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, di tahun 2023 CV Lillahi Samawati Wal Ardhi memang pernah melakukan gugatan kepada Dinas DPMTSP Bojonegoro.
Dalam hal itu Dinas DPMTSP digugat lantaran pada bulan juli tahun 2023 pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas kegiatan penggalian pasir di Dusun Pandeyan, Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo.
Itupun dalam amar putusan PTUN Surabaya, gugatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi sepenuhnya juga tidak dikabulkan.
Jadi kesimpulnya, bener yang terpasang di lokasi pertambangan Dusun Kentong, Desa Sumeberjo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, dan di Menilo, Kecamatan Soko, Tuban, itu diduga sebagai cara pelaku mafia tambang untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum. ( A ghuzali )