Media Humas Polrin // Lembata
Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap dua orang warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur dengan kasus penangkapan tiga ekor penyu yang dilindungi di Kabupaten Flores Timur.
Direktur Polairud Polda NTT, Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial NB (28) tahun dan berinisial S (22) tahun.
“Penyu yang ditangkap secara ilegal ini di pelosok Laut Flores akan dilepas liarkan hari ini,” kata Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Menurut Irwan, penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah nelayan yang menyaksikan aktivitas penangkapan penyu di wilayah Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.
Anggota Polairud segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NB dan S yang kedapatan tengah menangkap tiga ekor penyu.
“Tiga ekor penyu bukti aktivitas ilegalnya ditemukan tersembunyi di belakang rumah tersangka,” ungkap Irwan.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan penangkapan penyu di Perairan Metindoeng dengan tujuan untuk dijual demi keuntungan pribadi.
“Kedua pelaku ini telah melakukan penangkapan penyu sejak tahun 2019 hingga tahun 2024,” jelasnya.
NB dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi satwa yang dilindungi secara hukum di wilayah perairan Indonesia. ( Jurnalis/ Ahmad )