Media Humas Polri // Bangkep
Kasat polairut Bangkep AKP Darfin mengatakan kami tidak akan segan segan menindak bagi para nelayan yang menangkap ikan dengan cara cara yang ilegal seperti mengunakan bom ikan.di perairan laut bangkep.
Penggunaan bom ikan menyalahi aturan dan juga akan menjadikan korban jiwa bagi para nelayan sendiri jika salah menggunakannya, terlebih akan merusak terumbu karang yang menjadi habitat perkembangan ikan ikan di kemudian hari. Serta merusak keindahan terumbu karang yang dapat di jadikan aset wisata atas keindahannya.
Hal ini di sampaikan kepada para kepala kepala desa,BPD,sekdes aparat desa serta tokoh agama,dan tokoh masyarakat di kecamatan Liang saat mewakili kapolres dalam rangka menghadiri sosialisasi peraturan Bupati Bangkep nomor 26 tahun 2022 yang berlangsung di gedung BPU kecamatan Liang jumat 31 maret 2023 pukul 14.30 hingga pukul 17.00 wita.
Hal ini juga salah satu wujud kerja sama dengan pemda banggai kepulauan untuk mensosialisasikan perda 26 guna mendukung program kesejahteraan bersama,karena dari dana retribusi inilah bisa di kembalikan ke masyarakat untuk pembangunan baik dalam bentuk fisik maupun bantuan BLT,bansos dan sebagainnya.
Untuk selama bulan ramadhan ini polairut akan tetap memantau perairan banggai kepulauan untuk mengawasi ilegal Fishing yang menggunakan bom molotov dan sebagainya.
Sudah ada beberapa yang sempat di proses dan di tahan di lembaga pemasyarakatan tetapi masi di kenakan hukuman ringan di bawah ancaman hukuman maksimal 5 tahun,sedangkan untuk kategori pelanggaran berat di bawah ancaman minimum 5 tahun penjara.
Mantan kasat Narkoba di polres Bangkep yang skarang menjadi punggawa di Polairut Banggkep ini tak henti hentinya mengajak masyarakat terutama para nelayan untuk terus melakukan aktifitasnya dengan hal sewajarnya dan jangan sekali skali melakukan hal yang bertentangan dengan hukum.saya tak akan segan segan untuk menindaknya tutup AKP Darfin,Kasad polairut Banggai kepualauan yang ramah baik hati serta berwibawa. (Susanto)