Polda Banten Temui Kendala Temukan Buron Mantan Caleg Solichin
Media Humas Polri || Banten
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian, 37. Dia diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan surat.
Ps Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih memburu tersangka Solichin. “Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Bambang mengatakan, pihaknya mengalami kendala untuk menemukan keberadaan buronan Solichin. “Kendala kami akses ke tersangka off semua,” ujarnya.
Sejauh ini, ia menyebut partisipasi masyarakat juga sudah banyak yang turut mencari keberadaan tersangka Solichin. Hanya saja, belum ada titik terang terkait keberadaan tersangka.
“Sudah Alhamdulillah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” jelasnya.
Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari Solichin. Untuk itu, ia meminta dukungan penuh dari semua pihak.
“Alhamdulillah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum. Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.
Selain itu, adiknya Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian juga masuk DPO terkait melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.(Rumiyanto)