Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Rumah Kosong 

Media Humas Polri // Jawa barat

 

Bacaan Lainnya

Polda Jabar melaksnakan kegiatan Konferensi Pers terkait kasus pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Rumah Kosong di wilayah hukum Purwakarta dan Sukabumi oleh tim gabungan Resmob Ditreskirmum Polda Jabar, Polres Purwakrta dan Polres Sukabumi kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. bertempat di Mapolda Jabar, Senin (15/1/2024)

 

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira jam 15.00 wib di perum Bukit Kencana Kab. Purwakarta yang dilakukan oleh Sdr. E J als K, Sdr. R Als N, Sdr. R Als C, Sdr. R, Sdr. A, Sdr. J dan Sdr. I.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 15.00 wib di Pesona Cibeureum Kab. Sukabumi yang dilakukan oleh Sdr. E J Als K, Sdr. R Als N, Sdr. R Als C, Sdr. R , Sdr. A, Sdr. J dan Sdr. I bahwa perbuatan tersangka EJ beserta komplotan telah bertentangan dengan ketentuan pasal 363 kuhpidana.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mencari sasaran rumah kosong dengan bertamu, jika tidak ada jawaban diyakinkan rumah tersebut kosong para pelaku membongkar dan mengambil barang berharga dirumah dengan cara merusak gembok pintu pagar dengan menggunakan alat.

Selanjutnya pelaku masuk dengan mencongkel pintu rumah yang sedang dalam keadaan terkunci.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 (Tiga) Helm Warna Hitam (Milik Tersangka Edi,Rian Dan Rizky), 1 (Satu) Buah Sepatu Merk Adidas Warna Hitam Milik Tersangka Ri A S Alias C, 2 (Dua) bilah sangkur milik Tersangka R A S Alias C, 1 (Satu) Buah Hp Samsung Milik Tersangka R A S Alias C, 1 (Satu) Buah Jam Tangan Merk Gues Tipe W1053l1 Warna Gold Bertali Karet Biru, 1 (Satu) Buah Logam Mulia dengan berat 10g Kadar 999,9% Id Nomor Ilp069, 1 (Satu) Buah Logam Mulia dengan Berat 10g Kadar 999,9% Id Nomor At007.

Berbagai macam perhiasan emas dan perak (Gelang Kaki, Gelang Tangan, Cincin,Anting Dan Liontin), 1 (Satu) Buah Gelang Tangan Perhiasan Emas, 1 (Satu) Buah Gelang Kaki Perhiasan Perak, 1 (Satu) Buah Gelang Tangan Perhiasan Perak, 2 (Dua) Buah Cincin Perhiasan Perak dan 1 (Satu) Buah Cincin Emas.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa modusnya sama mencari TKP rumah kosong namun terdiri dari 2 kelompok dimana tersangka pura pura mencari rumah kosong dengan bertanya ataupun bertamu.

Setelah mendapatkan informasi rumah tersebut kosong kemudian tersangka membuka pintu atau gembok pagar menggunakan alat.

Polri juga memeriksa 3 orang saksi dalam kasus tindak pidana pecurian ini serta barang bukti disini ada 14 item barang bukti dengan kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah. ( Masta Kaperwil Jabar )

Pos terkait