POLDA JABAR TETAPKAN 11 TERSANGKA TERKAIT UNJUK RASA ANARKIS LSM GMBI
MHP JABAR- Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tersangka Pentolan LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) Atas pengrusakan Fasilitas Mapolda Jabar saat Orasi di depan Mapolda Jabar Kamis 28-01-2022.
Atas perkara tersebut,Sebelas (11) tersangka telah melanggar pasal 160,170,55 dan 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hal tersebut di katay Kabid Humas Polda Jabar. Kombes Pol Ibrahim Tompo yang di dampingi Direskrimsus,Direskrimum di Mapolda Jabar Senin 31-01-2022.
Menurut Kabid Humas,Petugas mengamankan 11 tersangka termasuk SBI yang pertama memprovokasi masa melakukan tindakan anarkis.
” SBI ini orang yang pertama berorasi,Kami memiliki 500 anggota yang siap mati”. Tutur Ibrahim kepada wartawan di mapolda Jabar jl.sukarno Hatta Bandung. Menurutnya Dua tersangka termasuk SBI akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Di katakan Kabid Humas, selain itu, Polisi juga telah menangkap Ketua Umum GMBI MF di nya daerah Cimenyan Kabupaten Bandung.
Atas perkara tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya.Senjata tajam,Sebilah pisau cutter,Sepucuk senjata air soft gun,Stik Golf dan alat pengejut listrik yang di temukan di dalam kendaraan.
Lebih lanjut di katakan Kabid Humas Polda Jabar, Pihaknya telah mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda dua yang di gunakan masa Gerakan Masyarakat Bawah.
Kami bersama tim Regident Ditlantas Polda jat telah melakukan peneriky kendaraan barang bukti tersebut dan di temukan sejumlah kendaraan yang sesuai TNKB dan sebagian tidak terdaftar jelasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada anggota Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) dan atau Ormas lainnya yang melakukan tindakan Anarkis,Atau meresahkan silahkan untuk melaporkan ke kepolisian,” tandasnya. Sumber humas MHP Jabar