Polda Jateng Beri Apresiasi Ke Polres Brebes Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur
Media Humas Polri Semarang – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Brebes atas keberhasilan mengungkap dua kasus sodomi dan pelecehan anak dibawah umur.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang harus diungkap sesegera mungkin. Polri mendorong warga masyarakat untuk melapor bila menemui tindak pidana dengan korban anak-anak di bawah umur.
“Kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah sesuatu yang amat memprihatinkan. Kami mendorong korban atau keluarga serta masyarakat sekitar untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat bila menemui atau mengalami kejahatan jenis ini,” jelasnya, Jum’at (4/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, dua kasus sodomi dan pelecehan anak dibawah umur berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Brebes. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Aksi pencabulan dilakukan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan yang dilakukan oleh Agung Setiawan (22), warga Desa Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes.
Pelecehan seksual ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Korban berjumlah tujuh anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Semuanya merupakan anak didik pelaku. Karena pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan.
Pencabulan ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, untuk meminta pendampingan hukum.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk main bareng game online di tempat tinggal pelaku.
“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban bermain game online. Saat itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers ungkap kasus, Jumat (4/2/2022).
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tambah Wakapolres
Kasus kedua, lanjut Wakapolres, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.
Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Korban dari pelaku adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kedua pelaku saat ini mendekam di Rutan Mapolres Brebes.
(Faruqi)