Media Humas Polri // Semarang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi mulai Senin 10 Juli 2023 pekan depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyebut, operasi tersebut akan digelar selama dua pekan hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Dijelaskan, Operasi Patuh Candi tersebut digelar secara nasional oleh Mabes Polri.
Di Jateng, pihaknya akan menerapkan tilang secara manual dan sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Di Jawa Tengah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) prioritas, tetapi tilang manual juga tetap diberlakukan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Menurut penjelasannya, ada beberapa pelanggaran yang akan disasar selama Operasi Patuh Candi 2023 digelar.
Di antaranya yakni pengendara dan/atau penumpang sepeda motor tanpa helm, menerobos traffic light saat lampu merah, berkendara melawan arus dan pelanggaran batas kecepatan termasuk di jalan tol.
“Tol dalam kota kecepatan tak boleh melebihi 80 km/jam, sementara luar kota maksimal 100 km/jam,” jelasnya.
Meskipun demikian, Dia menyebut tidak akan ada razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023.
“Tidak ada stasioner atau razia (menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya). Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, juga tidak lupa membawa surat-surat, termasuk SIM,” tegasnya.
Ia pun mengatakan, sebelum pelaksanaan operasi, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, diantaranya kepada para pengemudi ojek online (ojol) hingga komunitas motor dan mobil. (Mhn)