Polda Jateng Ringkus 66 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Polda Jateng Ringkus 66 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Media Humas Polri || Semarang

Bacaan Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sedikitnya mengamankan 66 orang tersangka dari 50 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai wilayah. Dari kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, dari penangkapan para pelaku di Polres jajaran, kasus yang paling menonjol terjadi di Polres Kudus. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan. Salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan memodifikasi tangki kendaraan dan menambahkan tangki. Melakukan pengoplosan Pertalite dan minyak mentah kemudian dijual dengan harga Pertamax”, ungkap Kapolda dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah.

Selain itu, menurut Irjen Ahmad Luthfi, juga mengamankan 12 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti.

Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar. Polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati ternyata oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.

“Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan terhadap hal serupa Polda Jateng akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.

“Kita akan melakukan pengawalan dan monitoring terhadap pendistribusian BBM, menempatkan personel Polri di SPBU dengan tujuan memberikan pencerahan masyarakat, dan yang lebih penting adalah tidak terjadinya panic buying”, imbuhnya.

Sementara itu, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya, dalam keterangan pers bersama Kapolda Jateng, menjelaskan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran”, jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi Puja Ariestya memaparkan, secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.

“Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25% karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota”, paparnya

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman setidaknya enam (6) tahun penjara.

Kontributor : Mhn

Pos terkait