Polda Jateng Tahan Pendiri KSP GSG Kudus Berpotensi Rugikan Nasabah Rp 267 Milyar
Media Humas Polri | Kudus
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) Kudus ditahan Polda Jateng terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar. Sedangkan potensi kerugian nasabah KSP GMG mencapai Rp 267 miliar.
“Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M,” kata Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (10/10/2022), yang didampingi Kabid. Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng.
Tersangka berinisial AH (45) warga Kudus. AH merupakan pendiri KSP Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelasnya
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar.
Dirreskrimsus menambahkan, saat ini kasus tersebut masih didalami.Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes. Pol. Dwi Subagio.
Terkait kejadian ini, Kabid. Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
“Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.
“Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” pungkasnya.(Mhn)