Polda Jateng Tangkap 22 Tersangka Terkait Penambangan Ilegal

Polda Jateng Tangkap 22 Tersangka Terkait Penambangan Ilegal

Media Humas Polri | Pati

Bacaan Lainnya

Sebanyak 23 kasus penambangan illegal atau illegal mining berhasil digulung Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya, selama periode Januari hingga Oktober 2022. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka. Estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7,2 milliar.

Selain mengamankan tersangka, pihak Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 ekskavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.

Kapolda menyebut, dari 23 kasus itu, terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Kemudian polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari 22 tersangka tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebanyak 16 tersangka, tiga tersangka masih ditahan dan tiga tersangka lain tidak ditahan karena ada yang masih dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,” kata Kepala Polda Jateng saat konferensi pers di Lapangan Apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut Kapolda mengatakan illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus, di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

“Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin demi mencari keuntungan dengan melakukan penjualan bahan galiannya. Penindakan ini tentunya menjadi pemicu masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum yang berdampak lingkungan,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.

Para pelaku dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Mhn)

Pos terkait