Polda Jateng Terbitkan 470.000 Surat Tilang Elektronik Penerimaan Negara Hingga Rp 27,8 Miliar.
Media Humas Polri || Semarang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menerbitkan 470.000 surat tilang elektronik selama periode Januari hingga Agustus 2022. Nilai penerimaan kepada negara mencapai Rp 27,8 miliar dari penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah provinsi itu.
“470.000 surat tilang dikirimkan ke pelanggar, terkonfirmasi 241.158 pelanggar,” kata Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, Senin (19/9/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, penindakan pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik itu sebagai salah satu cara agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum dalam berlalu-lintas.
Secara umum, lanjut dia, telah terpasang kamera tilang elektronik di 21 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, dan terdapat pula 602 kamera tilang elektronik bergerak dan tujuh kamera pemantau kecepatan.
Data jumlah kecelakaan yang terjadi periode yang sama, kata dia, mencapai 20.143 kejadian alias meningkat sekitar 47 persen dibanding periode yang sama pada 2021
Secara umum, lanjut dia, kejadian kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu lintas, sehingga upaya penegakan lalu lintas tetap dilakukan, namun bukan untuk menghukum, tetapi demi terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kontributor : Mhn