Polda Jatim Bongkar Arisan Bodong Senilai Rp 1,1 M

Polda Jatim Bongkar Arisan Bodong Senilai Rp 1,1 M

Mediahumaspolri || jawa timur

Bacaan Lainnya

Jajaran kepolisian melalui Polda Jawa Timur berhasil mengungkap arisan bodong melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar. Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial APK (23). Polri juga turut menyita barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar pesan, sim card, serta bukti transaksi bank.

Atas perbuatannya, APK terancam dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Korban yang melapor sampai saat ini berjumlah 13 orang. Namun, ada dugaan investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert, di Mapolda Jatim, Selasa (31/5).(Hell)

Pos terkait