Polda Jawa Tengah Bekerja Sama Dengan Polres Purbalingga Menangkap Pelaku Judi Online.
Media Humas Polri || Purbalingga
Polda Jawa tengah bekerja sama dengan Polres Purbalingga menggrebek tempat judi online di wilayah Desa / Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Ju’mat (19 /8/2022) malam.
Polisi berhasil mengamankan enam orang beserta barang buktinya. Enam tersangka tersebut yaitu berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KW (29), DS (28) dan MA (43).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Akhmad Luthfi didampingi Direskrimum Kombes Pol Djuhandani Raharjo dan Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan meninjau langsung lokasi penggerebekan pada Sabtu (20/08/2022) pagi.
Kapolda Jawa Tengah dihadapan para Wartawan mengatakan pada hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga
“Untuk saat ini di Jawa tengah ini yang terbesar kami ungkap”, kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Akhmad Luthfi.
Pelaku yang sempat diamankan enam orang, masing-masing mempunyai peran sendiri-sendiri, mulai dari operator server, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
Hasil sementara penyelidikan judi online ini berpusat di Kamboja.
“Jadi ada salah satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja, disana dia belajar server. Setelah pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server Kamboja”, katanya.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jawa Tengah akan banyak muncul modus-modus seperti ini. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
“Saya sudah perintahkan Direskrimum untuk membongkar semuanya”, ungkapnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set Komputer, tiga Handphone merk Infinix warna hitam, satu MacBook warna silver, tiga buku tabungan, empat ATM BRI, BNI, MANDIRI dan BCA.
Kontributor : Sugeng Riyanto
Editor : Mhn