Polda Kalsel Berhasil Amankan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar Di Astambul Banjar

Media Humas Polri // Banjarmasin

Hasil pengungkapan kasus selama Triwulan I Tahun 2024 sebanyak 6 kasus dan Triwulan II ini Ditkrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan perkara masih dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan, Wadirkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

Ditkrimsus Polda Kalsel berdasarkan info masyarakat telah melakukan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar dengan hasil penindakan ini sudah diamankan barang bukti 4 unit truck, 1 minibus, 2 pompa mesin untuk menyalurkan BBM tersebut dari tandon ke mobil tangki dan solar 4000 liter.

” Adapun Pasal yang disangkakan melanggar Undang-Undang dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ” jelasnya.

Ia menyebutkan, tersangka bakal dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

“Dirkrimsus Polda Kalsel diwakili Wadirkrimsus Polda Kalsel membenarkan telah terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di Astambul Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel. Dan saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” terangnya.

Kegiatan Penegakan Hukum ini merupakan tindak lanjut surat telegram Kapolda Kalsel tentang penindakan penyalahgunaan BBM, Elpiji, peti, angkutan tambang dan kaharhutla.

Wadirkrimsus Polda Kalsel menyampaikan akan masih terus mendalami pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM ini.

“Jajaran Polda Kalsel akan terus melakukan Penegakkan Hukum apabila ditemukan penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel,” pungkasnya. ( Nanang )

Pos terkait