Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Narkoba Jenis Shabu Hasil Tangkapan Polres Lamandau
Media Humas Polri||Kalimantan Tengah
Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah hukumnya terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Pers Relis yang dihadiri Wakapolda, Danrem 102/PJG, Kabinda, BNNP Kallteng, Kejati dan Staf Ahli Gubernur di Loby, Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 09.30 Wib
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satres narkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial W bin E di Jalan Trans Kalimantan Km 4 Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Kapolda membeberkan bahwa, “Penangkapan terhadap tersangka W bin E (43 tahun) dilakukan tanggal 08 Oktober 2024, pukul 11.30 Wib di wilayah hukum Polres Lamandau, tepatnya di Jl. Trans Kalimantan Km.04, di Desa Kujan Kec.Bulik, Kab. Lamandau,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Lamandau menjelaskan, “Bahwa saat penangkapan pelaku W bin E (43 tahun) Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 50,6 kg yang dikemas dalam plastik 47 bungkus, dua buah hand phone, satu unit mobil Calya B.2642 UFC, uang tunai Rp.2.228.000, uang dari tabungan pelaku Rp.75.600.000, dan 5 buah drigen 20 liter.
Ditambahkan, keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dimana pelaku membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak dan berasal dari Prov. Kalbar untuk dibawa ke Prov. Kalsel. Saat ini barang haram tersebut sudah di musnahkan di halaman Mapolda Kalteng.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 50,6 kg (50,658 gram)
Dengan dimusnahkan barang haram tersebut, maka kita telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.013.160 jiwa dengan asumsi 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket dan 1 paket dipakai 2 orang.
Pada kasus ini pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar” tutupnya.(Adi)