Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Balikpapan Sebanyak 199 Gram
Media Humas Polri Balikpapan
Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di Samping SDN 007 Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022), Pukul 23.30 WITA.
“Pelaku diketahui berinisial AH(25), SR(30), dan BA(37), Samping SDN 007 Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur .” ujarnya.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di di sekitar Samping SDN 007 Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sekitar pukul 23.30 wita anggota Tim Opsnal subdit 1 yg di Pimpin oleh Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan kendaraan motor Scopy dengan nomor plat KT 6453 KS berinisial AH(25) dan SR(30). Kemudian didapati plastik Hitam yang berisi Bungkus snack boncabe yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 199 gr bruto serta 1 buah handphone Iphone 7+ dan 1 buah Motor Scoppy.
Pelaku mengaku bahwa barang narkotika tersebut mereka dapatkan dari BA(37). Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung mendatangi lokasi rumah di cluster forestfille blok K.17 no.40 Grand City, Balikpapan Selatan,Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama BA(37) beserta 1 buah handphone samsung Fold yang berisi komunikasi pelaku dengan pemilik barang terlarang tetrsebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 199 gram, 2 buah HP (Iphone 7+ dan samsung Fold), dan 1 buah Motor Scoppy, ” Ujar Kapolda Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si
Lanjutnya pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
( Alfian /
Humas Polda Kaltim )