Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 99,39 Gram Sabu
Media Humas Polri || BALIKPAPAN
Dalam rangka memberantas Narkoba, Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 99,39 Gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (18/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kegiatan dipimpin langsung dari perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E., Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim Henry Saputra, S.Kombersama Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
AKP Wariston mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka yaitu “MS” dengan total barang bukti seberat 101,87 Gram brutto atau 99,39 Gram Netto.
Seluruh barang bukti sabu tersebut disisihkan sekitar 0,5 Gram untuk proses uji Laboratorium BPOM Samarinda dan sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian diblender dengan ditambahkan air, hingga hancur dan larut, selanjutnya dimasukkan ke septic tank.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MS” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Alfian )