Polda Kaltim Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 17.88 gram

*Polda Kaltim Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 17.88 gram*

Media Humas Polri || Balikpapan

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim hari ini Selasa (30/8/22) bertempat diruang Resnarkoba telah memusnahkan barang Bukti sabu seberat 17,88gram .
Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 17,88 gram ini merupakan Hasil penangkapan tersangka milik EG pada 6 aguatus 2022 yang bertempat tinggal di jalan Sultan sulaiman kelurahan sambutan kecamatan sambutan kota Samarinda.

Turut Hadir dalam acara pemusnahan Barang bukti sabu di Ruang Resnarkoba diantaranya AKBP Sukarman, AKP Sujarwo Kanit Sidik Subdit 1 Resnarkoba, PranaJaya dari penasehat Hukum , Subdit Humas Polda Kaltim. Dan anggota dari Resnarkoba.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 17,88 gram ini dilakukan dengan cara barang bukti Narkotika jenis Sabu dimasukan dalam blender yang dicampur dengan air kemudian diblender setelah itu tersangka EG bersama Anggota Resnarkoba Polda kaltim membawa ke kamar mandi untuk dilarutkan di WC kamar mandi.

Sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan negri Samarinda no B- 3428/O.4.11.3/Enz.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang menerangkan disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan laboratories dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian dipersidangan , serta selebihnya dimusnahkan ( Alfian )

Pos terkait