Polda Kaltim tetapkan IR sebagai tersangka Kasus KORUPSI pengadaan Genset di Kutim
Balikpapan Media Humas Polri
Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim KombesPol Indra Lutrianto Amstono Didampingi Kasubdit Humas dan Kasubdit Tipikor AKBP Steven J Manopo pada hari selasa ( 8/2/2022) bertempat diruang rapat Dirkrimsus polda Kaltim telah menyampaikan keterangan pers nya dihadapan awak media lokal dan nasional terkait masalah Kasus korupsi pengadaan genset di wilayah Kutai Timur.
dalam keterangan pers nya Dirkrimsus telah mengatakan bahwasannya pada hari Kamis ,tanggal 3 Februari 2022 kami dari subdit Tipikor dirkrimsus Polda Kaltim telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial Ir ,di mana tersangka ini pada saat terjadinya tindak pidana korupsi ini menjabat sebagai yaitu pengguna anggaran dengan jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kutai Timur.
untuk saat ini per tanggal 4 Februari itu hari Jumat ini yang bersangkutan telah menjabat atau telah dimutasi menjadi asisten di Pemerintah kabupaten Kutim.
untuk perkara itu sendiri yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KV KWH dan panel sinkron di desa sinamba Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019 .
kemudian modus operandinya bahwa tersangka dan KPA dalam hal ini yang merupakan PPK juga yaitu saudara whm sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dan sudah diproses dan bahkan sudah ponis .
dimana pada saat terjadinya tindak pidana korupsi ini menjabat sebagai Kabag umum dan perlengkapan di kabupaten Kutim .
Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa WHM
kemudian dari hasil penyidikan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 .361. 931.499 hasil dari perhitungan oleh BPKP perwakilan Kaltim.
dan kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya
Kemudian terhadap tersangka kita tetapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 15 undang-undang RI Nomor 31 tahun pasal 1999 , junto juga pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya nya minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta dan maksimal 1 miliar itu terkait penetapan sebagai tersangka .
Menurut Dirkrimsus polda Kaltim nilai proyeknya pengadaan Genset sebesar 5.6 milyar jadi hampir 50 persen negara mengalami kerugian . sementara barang bukti yang sudah diamankan diantaranya dokumen terkait dan uang sebesar 2,3 milyar.
Sementara itu ketika ditanya pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan genset ini mengatakan bahwasannya Pihak Swasta yang sudah dilakukan Pemeriksaan ada yaitu direktur CV.HCM yaitu saudara DJ namun saat dilakukan proses tahap penyelidikan saudara Dj telah meninggal dunia.
semantara itu terhadap tersangka sejak kemarin tanggal 7 pebruari kita sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini kita lakukan pemeriksaan juga namun sampai dengan saat ini kondisi kesehatan yang bersangkutan tekanan darahnya cukup tinggi dan disarankan oleh dokter agar tersangka tidak dilakukan penahanan karena mengalami pembengkakan di jantung
jadi terhadap tersangka , menimbang permasalahan kesehatan dan kemanusiaan terhadap tersangka kita tidak lakukan penahanan namun proses tetap kita lanjutkan kita percepat agar perkara ini segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum. ( Alfian )