Polda Katim Melaksanakan Sosialisasi tentang Penanganan Tindak Pidana Melalui Perpol Nomor 08 Tahun 2021
Media Humas Polri ( Kalimantan Timur), – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak, yang di dampingi Tim Bareskrim Polri Brigjen Pol. Heru Dwi Prathondo Melaksanakan sosialisasi Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan cara pendekatan Restoratif, pagi tadi pukul 08:00 Wita, di Ballroom 2 Hotel Platinum Balikpapan ( 21/10).
Sosialisasi di buka langsung oleh kapolda Kaltim yang di hadiri oleh beberapa unsur pejabat polri dari polda kalteng, polda kalbar, polda kalsel serta beberapa tokoh organisasi dan masyarakat yang ada di Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim dalam sambutannya menyampaikan bahwa peraturan ini buat agar bisa meningkatkan kinerja dalam tubuh penegak hukum polri salah satunya dengan membuat peraturan tentang keadilan Restoratif.
“Polri mengundang para tokoh masyarakat karena penting nya keterlibatan para tokoh masyarakat di dalam keadilan Restoratif ini, ” Jelasnya.
Kapolda Kaltim juga menjelaskan jika Perpol nomor 8 tahun 2021 ini baru digunakan, akan tetapi sudah banyak di gunakan di kearifan lokal, seperti persoalan hukum dapat di selesaikan secara musyawarah mufakat, Keadilan sosial serta mengembalikan sebuah masalahke kondisi semula.
“Kami Pastikan bahwa penyidik penyidik polri akan dapat menerapkan Restoratif justice ini dengan benar, ” Tutupnya.