Mediahumaspolri.com || BATAMKEPRI
Dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Kepri telah menggelar Rapat Teknis Lintas Sektoral dalam rangka Pencegahan dan Penindakan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non – Prosedural di Rupatama Polda Kepri. Kamis (10/8/2023).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M. H., Pejabat Utama Polda Kepri, Ka. Kanwil, Kemenkumham Provinsi Kepri Saffar Muhammad Godam, S. H, M. H., Plt. BP3MI Provinsi Kepri Andrival Agung Cakra, S. Kom., Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri Dr. Muhammad Dali, M. M., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, S. Kom M. H., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II khusus TPI Tanjung Balai Karimun, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang Khairil Mirza, dan para seluruh peserta Rapat Teknis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri untuk menjaga keamanan, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan bahwa warga Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M. Si melalui Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M. H menyampaikan rasa terimakasih kepada pemerintah daerah dan seluruh stakeholder atas kerjasamanya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kepulauan Riau.
“Sebagai institusi pemerintah, kita harus terus berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO dan PMI secara non – Prosedural. Kita tidak boleh membiarkan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku TPPO,” tegas Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M. H.
Didalam rapat tersebut, Ka. Kanwil. Kemenkumham Provinsi Kepri Saffar Muhammad Godam, S. H, M. H menjelaskan bahwa, “Sebagai Kementerian Hukum dan HAM, kami memiliki peran penting dalam melindungi hak – hak asasi manusia dan memastikan keadilan di masyarakat. TPPO merupakan suatu tindakan yang melanggar hak – hak dasar manusia dan merugikan banyak individu. Oleh karena itu, kami memiliki komitmen kuat dalam menangani dan mencegah kasus TPPO.”
“Kami bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pelaku TPPO. Kami juga terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO serta bagaimana cara melaporkannya,” ucap Ka. Kanwil. Kemenkumham Provinsi. Kepri Saffar Muhammad Godam, S. H, M. H.
Selanjutnya, Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M.H menyampaikan, “Dalam usaha pencegahan dan penindakan terhadap TPPO dan PMI non – Prosedural, Polda Kepri telah mengungkapkan 37 kasus selama periode 5 Juni hingga 9 Agustus 2023. Jumlah tersangka yang terlibat sebanyak 61 orang, dan sebanyak 153 korban berhasil diidentifikasi dari kasus-kasus tersebut. Saat ini, semua kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.”
Kemudian, Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M. H juga menyampaikan penekanan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M. Si terkait upaya – upaya yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dalam menangani kasus TPPO, yaitu:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPO atau PMI non – Prosedural dari setiap laporan, informasi, dan pengaduan yang diterima, serta melaksanakan tindakan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
2. Membentuk jukrah penanganan TPPO dan PMI non – prosedural di tingkat satuan kewilayahan, dan memberikan asistensi kepada satuan kewilayahan.
3. Bekerjasama dengan pihak imigrasi untuk pengawasan, pemantauan, dan pencegahan di jalur pelabuhan resmi.
4. Melakukan pemasangan spanduk, leaflet, dan banner dalam upaya pencegahan TPPO dan PMI non – Prosedural di bandara, 4 pelabuhan, dan lokasi lainnya.
5. Berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) provinsi Kepri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait tempat perlindungan sementara bagi korban yang akan dipulangkan.
6. Bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
7. Berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan unsur pasal dan Undang – Undang TPPO pada setiap pelaku TPPO.
Dalam kesempatan yang sama setelah penyampaian penekanan Kapolda Kepri, Plt. BP3MI Provinsi Kepri Andrival Agung Cakra, S. Kom juga menyampaikan sebagai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Salah satu isu yang kami perhatikan adalah kasus TPPO yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak PMI. Oleh karena itu, kami bekerja keras untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus – kasus TPPO.
“Pada hari yang baik ini marilah kita tetap bersatu dalam hati, pikiran, dan teguhkan komitmen kita, sehingga kita memiliki persepsi dan tujuan yang sama yakni, memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat di Bunda Tanah Melayu, Bumi Segantang Lada, Kepri yang kita cintai bersama,” ucap Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M. H.
“Polda Kepri bersama BP3MI Provinsi Kepri dan Kanwil. Kemenkumham Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus melindungi warga masyarakat, terutama para pekerja migran Indonesia dari ancaman TPPO dan eksploitasi. Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kejahatan semacam ini,” tutup Wakasatgas TPPO 1 Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S. I. K, M. H. (Amrizal)